Ketentuan Khusus Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung yang Overlay dengan Kawasan Budi Daya

Pengembangan ketentuan khusus untuk pemanfaatan ruang di kawasan yang memiliki overlay antara Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan pemanfaatan sumber daya. Berikut adalah beberapa poin kunci mengenai strategi ini:

  1. Keseimbangan Lingkungan: Strategi ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pelestarian lingkungan (Kawasan Lindung) dan penggunaan sumber daya (Kawasan Budi Daya). Ini memastikan bahwa aktivitas manusia di kawasan tersebut tidak merusak ekosistem alaminya.
  2. Penyesuaian dengan Karakteristik Kawasan: Dalam pengembangan ketentuan khusus, perlu memperhitungkan karakteristik unik yang dimiliki oleh setiap kawasan. Ini mencakup pertimbangan terhadap jenis-jenis tanaman, hewan, dan sumber daya alam lainnya yang ada di kawasan tersebut.
  3. Berkelanjutan: Pengembangan ketentuan khusus harus mendukung penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Ini bisa mencakup praktik-praktik pertanian berkelanjutan, pengelolaan perikanan yang bijaksana, atau penggunaan energi yang ramah lingkungan.
  4. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat lokal dalam pengembangan ketentuan khusus adalah penting. Masyarakat memiliki pemahaman mendalam tentang kawasan tempat mereka tinggal dan dapat memberikan wawasan berharga.
  5. Pemantauan dan Penegakan Hukum
  6. Kolaborasi antara Pihak Terkait

Dengan mengembangkan ketentuan khusus yang bijaksana dan berkelanjutan, Provinsi Bali dapat menjaga keberlanjutan lingkungan sambil memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakatnya. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keharmonisan antara alam, manusia, dan budaya Bali yang menjadi landasan filosofi Tri Hita Karana.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →