Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan prinsip evaluasi penting dalam rangka menilai sejauh mana kegiatan pemanfaatan lahan atau wilayah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah berlaku. KKPR bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan pemanfaatan ruang dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga memastikan bahwa aktivitas usaha dan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana Tata Ruang (RTR) adalah suatu dokumen yang berisi rencana pengembangan dan penggunaan ruang wilayah yang berdimensi luas, dengan isi/komponen yang memiliki struktur dan pola, baik berdasarkan sumber daya alam maupun buatan. RTR terbagi menjadi dua jenis, yakni Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang. Rencana Umum Tata Ruang meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Sementara Rencana Rinci Tata Ruang meliputi RTR Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSNT), Rencana Zonasi Kawasan Wilayah (RZ KAW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
RTR berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Selain itu RTR juga berfungsi sebagai acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, serta sebagai acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang. RTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan.
Dalam beberapa aspek, RTR membantu menghindari konflik antara penggunaan lahan dan kebijakan tata ruang, serta memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.
1. Tujuan KKPR:
KKPR bertujuan untuk:
- Menyelaraskan kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR yang telah berlaku.
- Memastikan bahwa penggunaan lahan dan wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rencana tata ruang.
- Mencegah konflik antara penggunaan lahan dan kebijakan tata ruang.
- Minimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
2. Proses KKPR:
Proses KKPR meliputi langkah-langkah berikut:
- Pengajuan: Pelaku usaha atau pemangku kepentingan yang ingin melakukan kegiatan pemanfaatan ruang mengajukan permohonan KKPR.
- Penilaian Dokumen: Dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dievaluasi terhadap RDTR dan RTR terkait lainnya oleh instansi terkait.
- Penerbitan KKPR: Setelah melalui proses penilaian yang cermat, KKPR diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, berdasarkan pertimbangan dari Forum Penataan Ruang.
3. Peran KKPR:
Peran KKPR antara lain:
- Menjadi dasar pertimbangan dalam revisi RTR.
- Memastikan keselarasan antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR yang berlaku.
- Menghindari konflik antara penggunaan lahan dan kebijakan tata ruang.
- Memberikan dasar hukum bagi penilaian dan pengaturan kegiatan pemanfaatan ruang.
- Menyokong prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan.
4. Transformasi Digital KKPR:
Dalam era digitalisasi, KKPR telah mengalami transformasi. Proses KKPR kini semakin terfasilitasi dengan adanya mekanisme pemberian izin usaha melalui platform elektronik seperti Online Single Submission (OSS), yang mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi.
Dengan demikian, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga konsistensi dan keselarasan antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang, serta memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Bagaimana cara mengajukan KKPR?
Untuk mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pelaku usaha dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Pendaftaran: Pelaku usaha harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam sistem OSS, pelaku usaha harus menyertakan beberapa dokumen usulan kegiatan yang harus lengkap, seperti:
- koordinat lokasi;
- kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang;
- informasi penguasaan tanah;
- informasi jenis kegiatan;
- rencana jumlah lantai bangunan, dan
- rencana luas lantai bangunan.
- Penilaian Dokumen: Setelah pendaftaran, sistem OSS akan melakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
- Penerbitan Konfirmasi KKPR: Jika proses pendaftaran KKPR sudah berhasil, maka tahapan berikutnya yaitu penerbitan konfirmasi KKPR. Konfirmasi KKPR akan memuat:
- lokasi kegiatan;
- jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
- koefisien dasar bangunan;
- koefisien lantai bangunan;
- ketentuan tata bangunan, dan
- persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang.
- Penerbitan KKPR: Jangka waktu penerbitan KKPR maksimal 1 hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak.
- Pengawasan: Setelah penerbitan KKPR, pelaku usaha wajib untuk mengawasi dan memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Rencana Tata Ruang) yang telah ditetapkan.
Dalam beberapa aspek, KKPR membantu menghindari konflik antara penggunaan lahan dan kebijakan tata ruang, serta memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.

Sebutkan Jenis KKPR?
Jenis KKPR yang dikategorikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 adalah:
- KKPR untuk Kegiatan Berusaha: Meliputi kegiatan berusaha untuk UMK (Usaha Mikro Kecil) dan non-UMK. KKPR untuk kegiatan berusaha terdiri atas kegiatan berusaha untuk UMK dan non-UMK;
- KKPR untuk Kegiatan Non Berusaha: Berlaku untuk penggunaan ruang yang tidak terkait dengan aktivitas ekonomi atau bisnis, seperti kegiatan sosial, budaya, pendidikan, atau lingkungan;
- KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional: Jenis KKPR ini berkaitan dengan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang memiliki dampak strategis secara nasional, seperti infrastruktur vital, pertahanan, atau proyek-proyek yang mempengaruhi kepentingan nasional secara langsung;
Dalam beberapa aspek, KKPR membantu menghindari konflik antara penggunaan lahan dan kebijakan tata ruang, serta memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.