Provinsi Bali, sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia, menghadapi tantangan signifikan terkait krisis lingkungan dan bencana alam. Pasal 105 Perda RTRW Provinsi Bali 2023-2043 mengatur berbagai kawasan rawan bencana dan ketentuan pemanfaatan ruang untuk mitigasi dan adaptasi terhadap bencana. Kebijakan pemerintah di bidang perumahan menjadi sangat penting untuk memastikan keselamatan penduduk dan keberlanjutan lingkungan di daerah rawan bencana.
1. Kawasan Rawan Bencana dan Kebijakan Pemanfaatan Ruang
Pasal 105 Perda RTRW Provinsi Bali mengidentifikasi berbagai jenis kawasan rawan bencana, termasuk gerakan tanah, gunung api, tsunami, gempa bumi, banjir, abrasi pantai, dan likuefaksi. Berikut adalah analisis kebijakan pemerintah di bidang perumahan terkait setiap jenis kawasan rawan bencana:
a. Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah Tinggi
- Lokasi: Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Karangasem, Bangli, Buleleng.
- Kebijakan:
- Pelarangan alih fungsi ruang kecuali untuk mitigasi.
- Pengembangan hunian terbatas dan harus memperhatikan stabilitas lereng serta sistem drainase.
- Pembangunan dinding penahan longsor dan vegetasi berakar kuat sangat penting untuk mencegah erosi dan tanah longsor.
- Pengembangan jalur evakuasi dan penyediaan sistem peringatan dini untuk memastikan keselamatan penduduk.
b. Kawasan Rawan Bencana Gunung Api
- Lokasi: Kabupaten Klungkung, Karangasem, Bangli.
- Kebijakan:
- Pengembangan permukiman, infrastruktur, dan pariwisata harus disertai mitigasi bencana dan analisis risiko.
- Penyediaan tempat evakuasi yang aman dan infrastruktur proteksi sangat krusial.
- Pengendalian pembangunan di sekitar kawasan rawan lahar dan aliran lava dengan penyediaan bangunan infrastruktur penahan dan pengarah aliran banjir lahar.
c. Kawasan Rawan Bencana Tsunami
- Lokasi: Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Gianyar, Klungkung, Karangasem.
- Kebijakan:
- Pelarangan alih fungsi ruang kecuali untuk mitigasi.
- Infrastruktur proteksi pantai seperti pemecah ombak dan tanggul harus dibangun.
- Pengembangan jalur evakuasi dan sistem peringatan dini untuk memberikan peringatan dini kepada penduduk.
- Penguatan struktur bangunan di kawasan rawan tsunami.
d. Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi
- Lokasi: Kabupaten Klungkung, Karangasem, Buleleng, Jembrana.
- Kebijakan:
- Pelarangan alih fungsi ruang kecuali untuk mitigasi.
- Pembangunan bangunan harus mengikuti standar bangunan tahan gempa.
- Penyediaan tempat evakuasi yang aman dan jalur evakuasi.
e. Kawasan Rawan Bencana Banjir
- Lokasi: Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Gianyar, Klungkung, Karangasem, Buleleng, Bangli.
- Kebijakan:
- Pelarangan alih fungsi ruang kecuali untuk mitigasi.
- Pengendalian pembangunan di kawasan rawan banjir dan pengembangan infrastruktur pengendali banjir.
- Penyediaan sumur resapan dan lubang resapan biopori untuk meningkatkan penyerapan air.
f. Kawasan Rawan Bencana Abrasi Pantai
- Lokasi: Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Gianyar, Klungkung, Karangasem.
- Kebijakan:
- Pelarangan alih fungsi ruang kecuali untuk mitigasi.
- Penyediaan infrastruktur proteksi pantai dan vegetasi pelindung pantai.
- Pelarangan pembangunan permanen di daerah terancam abrasi.
g. Kawasan Rawan Bencana Likuefaksi
- Lokasi: Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Gianyar, Klungkung, Karangasem, Buleleng, Bangli.
- Kebijakan:
- Pelarangan alih fungsi ruang kecuali untuk mitigasi.
- Penyediaan infrastruktur penguat tanah dan sistem peringatan dini.
- Pengendalian pembangunan di kawasan rawan likuefaksi dengan memperhatikan faktor keamanan.
2. Analisis Kebijakan Perumahan dalam Merespon Krisis Lingkungan dan Bencana
Kebijakan pemerintah dalam merespon krisis lingkungan dan bencana di Bali menunjukkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:
- Mitigasi dan Adaptasi: Kebijakan pemanfaatan ruang sangat menekankan pada mitigasi bencana dan adaptasi terhadap perubahan lingkungan. Pembangunan harus memperhatikan risiko bencana dan mengutamakan keselamatan penduduk.
- Pengendalian Pembangunan: Ada kontrol ketat terhadap pembangunan di kawasan rawan bencana untuk mencegah kerugian lebih besar. Pengendalian ini termasuk pelarangan alih fungsi ruang dan pengaturan jenis pembangunan yang diperbolehkan.
- Infrastruktur Proteksi: Pembangunan infrastruktur proteksi seperti tanggul, pemecah ombak, dinding penahan longsor, dan penguat tanah sangat diutamakan untuk melindungi permukiman dari ancaman bencana.
- Sistem Peringatan Dini: Penyediaan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi merupakan komponen vital untuk mengurangi risiko bencana dan menyelamatkan nyawa.
- Penghijauan dan Konservasi: Kebijakan juga mendorong penanaman kembali dan perlindungan vegetasi yang dapat berfungsi sebagai penahan alami terhadap bencana seperti tanah longsor dan abrasi pantai.
4. Kesimpulan
Kebijakan pemerintah di bidang perumahan dalam merespon krisis lingkungan dan bencana di Provinsi Bali telah diatur secara detail dalam Pasal 105 Perda RTRW 2023-2043. Kebijakan ini menekankan mitigasi dan adaptasi terhadap berbagai jenis bencana, pengendalian pembangunan, pembangunan infrastruktur proteksi, dan penyediaan sistem peringatan dini. Melalui kebijakan ini, diharapkan risiko bencana dapat diminimalisir, keselamatan penduduk terjamin, dan keberlanjutan lingkungan di Provinsi Bali dapat dipertahankan.