Keadilan Lingkungan dan Integritas Penegakan Hukum di Kawasan Konservasi Bali: Antara Sanksi Administratif dan Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Kawasan konservasi di Bali memiliki nilai ekologis, sosial, dan spiritual yang strategis dalam menopang keberlanjutan pulau kecil yang rentan terhadap tekanan pembangunan. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan konservasi masih kerap terjadi, dengan respons kebijakan yang sering kali berhenti pada permintaan maaf dan ritual adat tanpa diikuti penegakan hukum yang tegas. Artikel ini bertujuan menganalisis kerangka keadilan lingkungan dalam penegakan hukum kawasan konservasi Bali, dengan fokus pada pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan analisis kebijakan berbasis regulasi penataan ruang dan konservasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa sanksi administratif dan pidana tidak bersifat saling meniadakan, melainkan saling melengkapi dalam menjaga integritas hukum dan fungsi ekologis kawasan konservasi. Artikel ini menegaskan bahwa keadilan lingkungan hanya dapat terwujud apabila penegakan hukum dijalankan secara konsisten, transparan, dan berlandaskan etika kepemimpinan publik, sejalan dengan nilai kearifan lokal Bali.

Kata kunci: keadilan lingkungan, kawasan konservasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penataan ruang, Bali


1. Introduction

Bali sebagai pulau kecil dengan daya dukung lingkungan terbatas menghadapi tekanan pembangunan yang semakin intensif, terutama di kawasan bernilai ekologis tinggi seperti hutan lindung, taman wisata alam, dan kawasan konservasi lainnya. Kawasan-kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekosistem, tetapi juga sebagai ruang spiritual dan kultural bagi masyarakat Bali.

Dalam konteks tersebut, keadilan lingkungan menjadi prinsip fundamental yang menuntut agar perlindungan lingkungan tidak hanya bersifat simbolik, melainkan diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten. Fenomena penyelesaian pelanggaran lingkungan melalui permintaan maaf dan ritual adat tanpa disertai sanksi hukum telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas negara dalam melindungi kawasan konservasi.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan dasar yang jelas mengenai kewajiban negara untuk menindak setiap pelanggaran. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji bagaimana sanksi administratif dan pidana seharusnya ditempatkan secara proporsional dalam kerangka keadilan lingkungan di Bali.


2. Methods

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan pedoman teknis penegakan hukum penataan ruang dan konservasi. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan hukum di kawasan konservasi.

Selain itu, digunakan pendekatan kebijakan publik untuk memahami implikasi pengenaan sanksi administratif dan pidana terhadap tata kelola lingkungan dan kepercayaan publik. Analisis diperkuat dengan perspektif keadilan lingkungan (environmental justice), yang menekankan keadilan prosedural, substantif, dan antargenerasi.


3. Results and Discussion

3.1. Keadilan Lingkungan sebagai Prinsip Penegakan Hukum

Keadilan lingkungan menuntut agar setiap kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks Bali, kerusakan kawasan konservasi tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga sosial dan spiritual, karena mengganggu keseimbangan hubungan manusia dengan alam.

Penegakan hukum yang berhenti pada pendekatan non-yuridis berpotensi mencederai keadilan prosedural, karena masyarakat tidak memperoleh kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak (Rawls, 1971).

3.2. Sanksi Administratif: Instrumen Pemulihan dan Pencegahan

Sanksi administratif dalam penataan ruang dan konservasi meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang. Instrumen ini bersifat cepat dan korektif, serta bertujuan menghentikan pelanggaran dan memulihkan kondisi lingkungan.

Dalam konteks kawasan konservasi Bali, sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal yang wajib ditempuh, terutama untuk memastikan tidak berlanjutnya kerusakan. Namun, sanksi administratif tidak dapat dipahami sebagai pengganti sanksi pidana apabila telah terjadi kerusakan lingkungan yang nyata dan signifikan.

3.3. Sanksi Pidana: Penegasan Tanggung Jawab dan Efek Jera

Sanksi pidana memiliki fungsi simbolik dan preventif yang kuat dalam menegaskan bahwa pelanggaran kawasan konservasi merupakan kejahatan terhadap kepentingan publik dan generasi mendatang. Undang-Undang Konservasi dan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi setiap perusakan kawasan konservasi.

Pengabaian jalur pidana dalam kasus tertentu berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana pelanggaran dianggap sebagai risiko yang dapat dinegosiasikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan integritas institusi penegak hukum.

3.4. Integritas Penegakan Hukum dan Etika Kepemimpinan

Integritas penegakan hukum sangat ditentukan oleh keberanian dan konsistensi aparatur negara. Penegakan hukum yang selektif tidak hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga menggerus nilai-nilai etika kepemimpinan publik. Dalam konteks Bali, integritas hukum seharusnya sejalan dengan nilai kearifan lokal yang memandang alam sebagai titipan leluhur, bukan komoditas semata.


4. Conclusion

Keadilan lingkungan di kawasan konservasi Bali tidak dapat dicapai melalui pendekatan simbolik semata. Sanksi administratif dan sanksi pidana merupakan instrumen hukum yang saling melengkapi dan harus diterapkan secara proporsional, konsisten, dan transparan. Ritual adat dan permintaan maaf memiliki nilai kultural dan spiritual, namun tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk menegakkan hukum.

Penegakan hukum yang berintegritas merupakan wujud kepemimpinan etis dan tanggung jawab antargenerasi. Dengan demikian, perlindungan kawasan konservasi Bali bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga komitmen moral untuk menjaga keberlanjutan kehidupan di pulau ini.


Refleksi Kolektif Pemangku Kepentingan

Bagi pemerintah, penegakan hukum adalah amanah konstitusional yang tidak boleh dikompromikan.
Bagi penegak hukum, integritas adalah fondasi kepercayaan publik.
Bagi pelaku usaha, kepatuhan hukum adalah bagian dari tanggung jawab sosial.
Bagi masyarakat adat dan warga Bali, menjaga alam adalah bentuk bakti kepada leluhur dan generasi mendatang.


Pencerahan bagi Kita Semua Warga Bali

Hutan, danau, gunung, dan laut Bali bukan sekadar ruang fisik, melainkan ruang kehidupan. Ketika hukum ditegakkan dengan adil, alam memberi perlindungan. Ketika hukum dilemahkan, alam menagih kembali dalam bentuk bencana dan krisis.

Keadilan lingkungan bukan kemarahan, bukan pula sekadar ritual. Ia adalah keberanian untuk berlaku benar, demi Bali yang tetap lestari, bermartabat, dan berkeadilan.


Daftar Pustaka 

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Republik Indonesia. (1990). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →