Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung di Provinsi Bali

Provinsi Bali terus berkembang dalam hal infrastruktur pembangkitan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Dalam Pasal 25 Ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043, tercantum rincian mengenai infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya. Ini adalah langkah penting dalam menjaga ketersediaan energi yang andal dan berkelanjutan di pulau ini.

Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik yang Ada

Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik yang sudah ada mencakup berbagai jenis pembangkit, mulai dari pembangkit listrik tenaga gas hingga pembangkit listrik tenaga surya. Diantaranya termasuk PLT Gas Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, PLT Diesel Pesanggaran di Kota Denpasar, PLT Uap Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, dan banyak lagi. Ini adalah bagian dari upaya Provinsi Bali untuk memastikan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat dan industri.

Rencana Pembangkit Tenaga Listrik di Masa Depan

Provinsi Bali juga memiliki rencana pembangkit tenaga listrik di masa depan untuk mengakomodasi pertumbuhan kebutuhan energi. Ini termasuk rencana seperti PLT Hybrid Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, PLT Surya Bali Barat di Kabupaten Jembrana, dan lainnya. Rencana ini merupakan langkah strategis dalam memastikan ketersediaan energi yang mencukupi untuk seluruh provinsi, sekaligus bergerak menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Kontribusi terhadap RTRW Bali 2023-2043

Selain memenuhi kebutuhan energi, infrastruktur pembangkitan tenaga listrik ini berkontribusi pada pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043. Melalui pengembangan infrastruktur ini, Provinsi Bali berusaha mencapai keseimbangan antara penggunaan lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Provinsi Bali siap untuk menghadapi tantangan masa depan dalam memenuhi kebutuhan energi sambil menjaga keberlanjutan lingkungan. Ini adalah langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Pulau Dewata.

Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik, meliputi:

  1. PLT Gas Gilimanuk di Kabupaten Jembrana;
  2. PLT Gas Pesanggaran di Kota Denpasar;
  3. PLT Diesel Pesanggaran di Kota Denpasar;
  4. PLT Diesel Gas Pesanggaran di Kota Denpasar;
  5. PLT Uap Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng;
  6. PLT Gas Pemaron di Kabupaten Buleleng;
  7. PLT Surya Bangli di Kabupaten Bangli;
  8. PLT Surya Kubu di Kabupaten Karangasem;
  9. PLT Mikro Hidro Panji Muara Raya di Kabupaten Buleleng;
  10. PLT Diesel Kutampi di Kabupaten Klungkung; dan
  11. PLT Diesel / Bayu Tiga Nusa di Kabupaten Klungkung.
    b. rencana pembangkit tenaga listrik terdiri atas:
  12. PLT Hybrid Nusa Penida di Kabupaten Klungkung;
  13. PLT Gas/ Gas Uap Bali di Kota Denpasar;
  14. PLT Mikro Hidro Titab di Kabupaten Buleleng;
  15. PLT Surya Bali Barat di Kabupaten Jembrana; dan
  16. PLT Surya Bali Timur di Kabupaten Karangasem.
Pasal 25 (6) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →