Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis-HK.02.02/VII/2025 Tahun 2025. Aturan ini menjelaskan bagaimana cara kerja Forum Penataan Ruang Daerah, terutama untuk mendukung proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
π Anda bisa membaca juknis lengkapnya di sini:
π Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2025
π§ Apa Itu Forum Penataan Ruang Daerah?
Forum Penataan Ruang adalah wadah pertemuan antar instansi dan pihak-pihak terkait, seperti dinas pemerintah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah:
-
Menilai permohonan KKPR,
-
Memberikan masukan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan ruang, dan
-
Menjaga agar semua kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disepakati.
π‘ Kenapa Forum Ini Penting?
Melalui forum ini, keputusan tentang pemanfaatan ruang tidak hanya dibuat oleh satu pihak, tetapi melibatkan banyak suara. Ini membuat proses lebih transparan dan adil. Beberapa manfaatnya:
β
Proses penerbitan KKPR jadi lebih cepat dan jelas,
β
Mencegah konflik tata ruang,
β
Mendorong kolaborasi antarpihak,
β
Menjaga agar ruang tetap digunakan secara bijak dan berkelanjutan.
π Apa Saja yang Diatur Dalam Juknis?
Juknis ini memberikan panduan teknis tentang:
-
Cara membentuk forum di tingkat daerah,
-
Langkah-langkah kerja forum dari awal sampai akhir,
-
Siapa saja yang harus dilibatkan,
-
Bagaimana menyusun dan menyampaikan rekomendasi forum.
π± Penutup
Dengan adanya Petunjuk Teknis ini, diharapkan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan bisa lebih terarah dan kompak dalam mengelola ruang. Forum Penataan Ruang menjadi jembatan penting agar rencana pembangunan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, alam, dan budaya lokal.
Mari kawal tata ruang Bali dengan bijak dan bersama-sama!
#TataRuangBali #ForumPenataanRuang #KKPR #MaSIKIAN #RuangBersama
Jika Anda menginginkan, saya juga bisa bantu siapkan versi grafis singkat (infografik