Pengertian Desa Wisata
Desa wisata adalah kawasan perdesaan yang memiliki potensi sebagai destinasi wisata berbasis komunitas, berlandaskan kearifan lokal dan tradisi budaya masyarakatnya. Desa wisata bertujuan untuk menggali potensi lokal dan memberdayakan masyarakatnya. Tujuannya sejalan dengan program prioritas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan otonomi kepada desa untuk mengelola sumber daya dan arah pembangunannya. Dengan otonomi tersebut, desa dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, desa juga mendukung cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Desa wisata memanfaatkan kearifan lokal sebagai elemen utama pengelolaannya. Kearifan lokal ini mencakup keunikan budaya. Tradisi ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat. Nilai-nilai otentik juga menarik bagi wisatawan. Pengembangan desa wisata mengikuti model Community-Based Tourism (CBT), yang memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan dan pelaksanaan aktivitas pariwisata.
Kriteria Desa Wisata:
- Daya Tarik Wisata: Memiliki potensi daya tarik wisata, baik dari segi alam, budaya, maupun karya kreatif buatan.
- Komunitas Masyarakat: Adanya komunitas masyarakat yang aktif dalam pengelolaan desa wisata.
- Sumber Daya Manusia Lokal: Masyarakat setempat memiliki keterampilan dan potensi untuk terlibat dalam pengembangan desa wisata.
- Kelembagaan Pengelolaan: Desa memiliki kelembagaan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan wisata.
- Infrastruktur dan Fasilitas: Tersedianya sarana dan prasarana dasar yang mendukung aktivitas wisata.
- Potensi Pasar Wisatawan: Adanya peluang untuk mengembangkan pasar wisatawan melalui potensi yang ada.
Desa wisata tidak harus terbatas pada satu desa secara administratif. Tetapi, bisa mencakup beberapa desa yang berdekatan. Ini menciptakan kawasan wisata perdesaan yang terintegrasi. Fokus utama dari desa wisata adalah pengalaman unik yang dirasakan wisatawan selama berada di desa tersebut. Ini termasuk berinteraksi dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Prinsip Pengembangan Produk Desa Wisata:
- Keaslian: Atraksi yang ditawarkan harus mencerminkan aktivitas asli yang terjadi dalam kehidupan masyarakat desa.
- Tradisi Masyarakat Setempat: Tradisi yang dilakukan harus berasal dari praktik keseharian masyarakat.
- Keterlibatan Masyarakat: Masyarakat setempat harus terlibat aktif dalam pengelolaan dan aktivitas di desa wisata.

Pengembangan Desa Wisata harus memperhatikan prinsip kelestarian nilai dan norma masyarakat serta konservasi daya dukung lingkungan. Hal ini memastikan bahwa pariwisata di desa tidak merusak lingkungan fisik maupun tatanan sosial masyarakat. Pariwisata juga harus sesuai dengan kapasitas desa dalam menampung wisatawan. Sikap ini membantu menjaga nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal yang ada, serta mendukung keberlanjutan jangka panjang.
Manfaat Desa Wisata:
- Desa wisata mampu mengurangi urbanisasi dengan menciptakan peluang ekonomi di desa, sehingga masyarakat tidak perlu pindah ke kota untuk mencari penghidupan.
- Desa wisata juga menjadi sarana melestarikan budaya lokal dan memberdayakan kearifan lokal (local wisdom), seperti adat, tradisi, dan praktik kehidupan sehari-hari.
Jenis-Jenis Desa Wisata:
- Desa Wisata Berbasis Keunikan Sumber Daya Alam: Menjadikan kondisi alam, seperti pegunungan, lembah, pantai, sungai, danau, dan bentang alam lainnya sebagai daya tarik utama.
- Desa Wisata Berbasis Keunikan Sumber Daya Budaya Lokal: Mengangkat adat tradisi, aktivitas keseharian, mata pencaharian, upacara keagamaan, dan aspek budaya lainnya sebagai daya tarik wisata.
- Desa Wisata Kreatif: Mengutamakan aktivitas ekonomi kreatif, seperti kerajinan tangan, industri rumah tangga, atau kesenian lokal, sebagai daya tarik utama.
- Desa Wisata Berbasis Kombinasi: Menggabungkan beberapa daya tarik wisata, seperti alam, budaya, dan ekonomi kreatif. Ini memberikan pengalaman yang lebih beragam bagi wisatawan.
Pentahelix dalam Pengembangan Desa Wisata:
Pengembangan desa wisata harus dilakukan secara terintegrasi dan kolaboratif dengan melibatkan lima unsur penting dalam model pentahelix:
- Masyarakat (Komunitas/Lembaga Kemasyarakatan): Berperan sebagai pelaku utama dalam pengelolaan desa wisata.
- Pemerintah: Memiliki peran dalam regulasi, fasilitasi, dan pembinaan.
- Industri: Berperan dalam pengembangan dan promosi pariwisata.
- Akademisi: Memberikan masukan, riset, dan inovasi untuk pengembangan desa wisata.
- Media: Menjadi katalisator dalam mempromosikan desa wisata dan meningkatkan kesadaran wisatawan.

Kolaborasi antara semua pihak ini bertujuan untuk menciptakan desa wisata yang berkelanjutan. Desa wisata tersebut juga harus berdaya saing. Selain itu, memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat lokal.