Definisi Operasional dan Delineasi Kawasan dalam Pengawasan Penataan Ruang

Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan bahwa kawasan-kawasan di suatu wilayah berkinerja sesuai dengan peruntukannya. Untuk melaksanakan pengawasan ini, perlu ada panduan atau acuan yang jelas tentang area mana yang akan menajdi fokus penilaian dan pengawasan. Inilah saatnya untuk memahami konsep definisi operasional dan delineasi kawasan dalam konteks ini.

Apa Definisi Operasional Kawasan

Definisi operasional adalah penjelasan atau batasan untuk memudahkan pengukuran dan pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan. Definisi operasional membantu kita mengidentifikasi kawasan yang akan menjadi fokus penilaian sesuai dengan karakteristik operasionalnya. Dalam praktiknya, definisi operasional membantu dalam menentukan batasan area penilaian.

Apa Delineasi Kawasan

Delineasi kawasan adalah proses menentukan batas atau garis yang memisahkan suatu objek atau kawasan dari kawasan lainnya. Delineasi kawasan berguna sebagai panduan dalam menentukan area yang akan menajdi fokus penilaian dan pemanfaatannya sebagai acuan untuk menentukan fasilitas dan sarana prasarana apa saja yang menjadi aspek penilaian.

Beberapa kriteria sebagai persyaratan dalam delineasi kawasan minimal mencakup:

  1. Kegiatan yang Memiliki Fungsi dan Karakteristik Sejenis: Kawasan yang memiliki fungsi atau kegiatan serupa yang membentuk dan melayani kawasan tersebut.
  2. Sarana dan Prasarana Penunjang: Kawasan yang memiliki sarana dan prasarana yang mendukung fungsi dan karakteristik kawasan.
  3. Batas Fisik: Kawasan yang mencakup fitur fisik seperti jalan, sungai, atau batas fisik lainnya.

Delineasi kawasan membantu dalam mengidentifikasi area yang merupakan obyek dalam pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan.

Dalam pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis kawasan, kawasan terdiri dari tiga wilayah berbeda:

  1. Wilayah Inti Pengawasan: merupakan wilayah yang menjadi fokus penguasaan dan pengendalain sepenuhnya oleh pengelola kawasan. Atau tidak dikuasai Pengelola Kawasan, tetapi Pengelola mempunyai kewenangan mengendalikan. Atau tidak dikuasai Pengelola Kawasan atau tidak ada Pengelola Kawasan, dan tidak berwenang mengendalikan kawasan. Jika tidak terdapat pengelola kawasan khusus, maka pengelolaan kawasan menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah..
  2. Wilayah Penyangga/Sekitar Wilayah Inti: berada di luar kendali Pengelola Kawasan, tetapi masih dapat memberikan kontribusi dalam pengendalian sarana prasarana di luar wilayah inti.
  3. Wilayah Publik: Wilayah yang berada di luar kendali dan penguasaan Pengelola Kawasan dan tidak perlu delineasi dalam pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan.

Pembagian area dalam delineasi kawasan membantu memastikan bahwa pengawasan berjalan sesuai dengan karakteristik dan peruntukan masing-masing area kawasan. Ini adalah langkah penting dalam upaya untuk memastikan kawasan-kawasan di suatu wilayah mematuhi standar teknis dan berkinerja sesuai dengan peruntukannya.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →