Bentuk Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang yang diatur dalam Pasal 134-137 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 21 tahun 2021 meliputi:

Tidak Menaati RTR Pasal 135

Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki KKPR:

a. memanfaatkan Ruang tanpa memiliki KKPR di lokasi yang sesuai peruntukannya; dan/atau

b. memanfaatkan Ruang tanpa memiliki KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan KKPR:

a. tidak menindaklanjuti KKPR yang diterbitkan;
b. memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan fungsi Ruang yang tercantum dalam KKPR;
c. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan KKPR yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
d. melanggar batas sempadan yang telah ditentukan;
e. melanggar ketentuan KLB yang telah ditentukan;
f. melanggar ketentuan KDB dan KDH;
g. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi bangunan;
h. melakukan perubahan sebagian atau keseluruhan fungsi lahan;
i. tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan persyaratan dalam KKPR; dan/atau
j. tidak memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan dalam KKPR.

Pasal 136

  • Ketentuan Pasal 135 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelanggaran mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR.

Pasal 137

  1. Menghalangi Akses:
    • Penutupan akses sementara atau permanen.
  2. Aksi Menghalangi Akses:
    • Menutup akses ke pesisir pantai, sungai, danau, situ, dan sumber daya alam serta prasarana publik.
    • Menutup akses terhadap sumber air.
    • Menutup akses terhadap taman dan ruang terbuka hijau.
    • Menutup akses terhadap fasilitas pejalan kaki.
    • Menutup akses terhadap lokasi dan jalur evakuasi bencana.
    • Menutup akses terhadap jalan umum tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pelanggaran pemanfaatan ruang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga dapat berdampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, penegakan aturan dan pemberlakuan sanksi administratif menjadi langkah penting dalam menjaga tata ruang yang berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →