Basis Data RTRWP Bali

Basis Data adalah sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan dan penggunaan informasi data spasial pada Peta rencana tata ruang.

Kebutuhan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan tuntutan dari kebutuhan pembangunan nasional. Rencana tata ruang sebagai panglima dalam pelaksanaan program-program pembangunan nasional harus memiliki kualitas data yang baik. Data rencana tata ruang perlu memiliki validitas, akurasi, konsistensi, kelengkapan dan aktualitas yang berperan dalam pengambilan keputusan strategis.
Peningkatan kinerja dan kontrol kualitas penataan ruang membutuhkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang. Adapun permasalahan tersebut berupa:
a. Perbedaan manajemen data spasial yang mencakup nomenklatur, format penyimpanan file peta, penyajian tabel atribut, folderisasi peta, dan kodefikasi yang digunakan;

b. Ketidaksinkronan informasi antara data spasial, batang tubuh pada peraturan perundang-undangan dengan lampiran peta rencana tata ruang.

Salah satu langkah dalam mengimplementasikan NSPK bidang penataan ruang adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. Mengingat pentingnya data tata ruang sebagai salah satu informasi geospasial, maka basis data peta RTR disusun untuk menjadi sistem penyimpanan data spasial yang terstruktur dalam bentuk format baku pada media digital. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pencarian, pengelolaan, dan penggunaan informasi data spasial RTR.

Mendukung revolusi industri 4.0, basis data peta RTR berperan sebagai benang emas untuk menghubungkan dan mengintegrasikan data antar sektor. Salah satu peran basis data dalam pemanfaatan ruang adalah perizinan investasi terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Kemampuan manajemen basis data peta RTR yang berkualitas dan telah memiliki kepastian hukum berkontribusi terhadap tata kelola data geospasial. Perkembangan teknologi dalam pengelolaan data geospasial mengarah dari Kebijakan Satu Peta menuju Satu Data Indonesia yang memiliki konsep Internet of Things (IoT), Big Data, Cloud Computing, Machine Learning, dan Artificial Intelligence (AI). Momentum ini melahirkan produk situs tata ruang yaitu GISTARU.

Format dan Pedoman Basis Data Peta Rencana Tata Ruang dapat diunduh disini