Basis Data Geospasial: Fondasi Akurasi untuk RTRW Provinsi Bali

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah proses penting yang membutuhkan data yang presisi. Di era digital, Informasi Geospasial (IG) menjadi fondasi utama. Artikel ini akan menjelaskan mengapa IG sangat krusial dalam penyusunan RTRW Provinsi Bali, sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Mengapa Data Geospasial Penting?

Pentingnya data geospasial didasarkan pada amanat undang-undang.

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: UU ini bertujuan menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mencapainya, penataan ruang harus memperhatikan kondisi fisik wilayah, sumber daya alam, dan aspek lainnya. IG berfungsi sebagai alat untuk memetakan dan menganalisis semua kondisi ini secara akurat.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial: UU ini memperkuat peran IG sebagai dasar setiap perencanaan. IG terdiri dari Informasi Geospasial Dasar (IGD), yang merupakan peta dasar dengan akurasi tinggi, dan Informasi Geospasial Tematik (IGT), seperti peta penggunaan lahan dalam RTRW. UU ini mewajibkan IGT mengacu pada IGD. Hal ini memastikan bahwa semua rencana dibuat berdasarkan data yang konsisten dan terstandardisasi secara nasional.

Peran IG dalam Setiap Tahap Penyusunan RTRW

Proses penyusunan RTRW, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, memiliki beberapa tahap yang sangat bergantung pada data geospasial:

  1. Pengumpulan Data: Tahap awal ini melibatkan pengumpulan peta dasar dan data tematik seperti peta topografi, tutupan lahan, potensi bencana, dan sebaran penduduk. Semua data ini adalah data geospasial.
  2. Analisis Data: Data IG yang terkumpul diolah untuk mengidentifikasi daya dukung lahan dan potensi konflik pemanfaatan ruang. Analisis ini menjadi dasar penetapan pola ruang dan struktur ruang.
  3. Perumusan Konsepsi RTR: Hasil analisis IG menjadi masukan utama untuk merumuskan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang. Tanpa data IG yang akurat, konsepsi yang dihasilkan berisiko tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sinergi untuk Kualitas Data yang Lebih Baik

Untuk memastikan kualitas data geospasial, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 mengamanatkan peran penting dari Badan Informasi Geospasial (BIG). BIG melakukan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat, seperti pemerintah daerah, melalui sosialisasi dan pelatihan teknis. Ini memastikan semua pihak memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai dalam memanfaatkan IG.

Dengan memanfaatkan data geospasial yang akurat, RTRW Provinsi Bali akan menjadi panduan yang kuat untuk mewujudkan Bali yang tertata, berkelanjutan, dan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik serta kelestarian alam dan budaya.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →