Bali Era Baru: Memahami Tujuan Penataan Ruang Provinsi Bali

Penataan ruang adalah instrumen vital dalam mengarahkan pembangunan sebuah wilayah. Di Bali, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, penataan ruang bukan hanya tentang mengatur tata letak bangunan, melainkan sebuah upaya holistik untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, tujuan penataan ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria yang jelas, terukur, dan saling terhubung. Tujuan ini menjadi panduan esensial bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan “Bali Era Baru” yang lestari dan berkeadilan.


1. Keterpaduan Antar Sektor, Wilayah, dan Masyarakat

Tujuan penataan ruang Bali dirancang untuk mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional melalui keterpaduan lintas sektor dan wilayah. Ini sejalan dengan konsep “Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola” yang menjadi pondasi kebijakan pembangunan di Bali. Dengan adanya keterpaduan ini, setiap pembangunan, baik di darat maupun laut, terkoordinasi secara efektif. Keterpaduan ini juga memungkinkan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, memastikan aspirasi dan kebutuhan semua pihak terakomodasi.

2. Harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Penataan ruang wilayah Bali tidak dapat berdiri sendiri. Tujuannya dirumuskan untuk menciptakan aspek keruangan yang harmonis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi. Ini berarti tata ruang menjadi alat untuk mencapai target-target pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya yang telah ditetapkan dalam RPJPD. Pembangunan infrastruktur, misalnya, direncanakan berdasarkan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) Provinsi Bali 2025-2034, memastikan setiap proyek berkontribusi pada pencapaian tujuan jangka panjang.

3. Mengakomodasi Peran Strategis Provinsi

Sebagai salah satu pusat pariwisata dunia, peran strategis Bali di tingkat nasional sangat krusial. Tujuan penataan ruang provinsi harus mampu mengakomodasi fungsi dan peran ini tanpa mengorbankan keberlanjutan. Ini mencakup perlindungan kawasan-kawasan budaya dan alam, serta pengembangan infrastruktur pariwisata yang terkendali dan ramah lingkungan. Perencanaan tata ruang memastikan Bali tetap menjadi destinasi unggulan, sejalan dengan visi nasional dan kearifan lokal.

4. Memperhatikan Isu Strategis, Potensi, dan Karakteristik Wilayah

Perumusan tujuan penataan ruang Bali secara cermat mempertimbangkan isu-isu strategis dan karakteristik unik wilayahnya. Contohnya, masalah konversi lahan pertanian menjadi fokus utama. Dengan data geospasial yang akurat, pemerintah kini dapat memetakan dan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 53.639 Ha dan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 64.474 Ha, yang menjadi fondasi ketahanan pangan Bali. Di sisi lain, karakteristik ruang laut juga diperhitungkan, dengan penataan ruang laut yang terintegrasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, untuk mengelola sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

5. Jelas, Terukur, dan Terpenuhi dalam 20 Tahun

Tujuan penataan ruang tidak bersifat statis. Ia harus jelas, spesifik, dan terukur agar dapat dicapai dalam jangka waktu perencanaan 20 tahun. Setiap kebijakan, seperti perlindungan kawasan hutan seluas 131.085 Ha, harus memiliki indikator yang dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala. Hal ini sejalan dengan pedoman penilaian perwujudan rencana tata ruang, yang menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan setiap langkah pembangunan berada pada jalur yang benar.

6. Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

Sebagai landasan hukum, tujuan penataan ruang wilayah provinsi harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan setiap implementasi di lapangan tidak bertentangan dengan RTRW Nasional maupun peraturan teknis yang lebih spesifik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kepatuhan hukum ini menjamin legitimasi dan kekuatan setiap kebijakan yang dibuat.


Penutup

Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Bali adalah peta jalan yang komprehensif. Ia menggabungkan aspirasi pembangunan berkelanjutan dengan realitas geografi dan karakteristik sosio-kultural. Dengan adanya tujuan yang jelas, terukur, dan legal, setiap pemangku kepentingan dapat bergerak dalam satu kesatuan langkah untuk mewujudkan Bali sebagai “pulau surga” yang lestari, makmur, dan berdaya saing global, sesuai dengan semangat MaSIKIAN yang kolaboratif dan adaptif.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →