Arahan Zonasi Sistem Pusat Permukiman dalam Konteks Kearifan Lokal Bali

Arahan Zonasi Sistem Pusat Permukiman di Bali sebagaimana Pasal 76 Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043 merupakan konsep berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali yang kaya. Artikel ini akan menjelaskan beberapa indikasi arahan zonasi untuk membentuk sistem permukiman yang berjati diri budaya Bali.

Konsep Tri Hita Karana dan Prinsip Budaya Bali

Penerapan konsep Tri Hita Karana, Cathus Patha, Hulu-Teben, dan Tri Mandala menjadi dasar utama dalam merancang Struktur Ruang dan orientasi Ruang. Dengan demikian, sistem pusat permukiman tidak hanya mencerminkan aspek fisik tetapi juga menjunjung tinggi harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.

Tata Bangunan Berjati Diri Budaya Bali

Penataan lansekap dan tata bangunan harus sesuai dengan karakteristik budaya Bali. Ramah lingkungan dan rendah karbon menjadi prinsip utama, sementara aktivitas kearifan lokal terintegrasikan secara terjamin dalam rencana tata ruang wilayah.

Perlindungan Kawasan Kearifan Lokal

Kawasan yang berfungsi sebagai Kawasan Suci dan Kawasan Tempat Suci perlu mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan keaslian dan nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.

Konsep Karang Bengang dan LP2B

Penerapan konsep karang bengang dan LP2B sebagai zona penyangga permukiman perkotaan menjadi strategi penting. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan antara permukiman dan lingkungannya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekologis.

Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK)

Pengaturan RTHK dalam arahan zonasi mencakup minimal 30% dari luas Kawasan Perkotaan. Di dalamnya, RTHK Publik harus mencapai minimal 20%. Hal ini bertujuan untuk memelihara keseimbangan ekologi dan memberikan akses luas kepada masyarakat.

Integrasi Jalur-Jalur Jalan untuk Kegiatan Ritual

Pengintegrasian dan harmonisasi penggunaan jalur-jalur jalan utama Kawasan Perkotaan secara temporer untuk kegiatan prosesi ritual keagamaan dan budaya Bali menjadi bagian integral dari arahan zonasi. Hal ini mencerminkan kehidupan spiritual masyarakat Bali yang kaya akan upacara dan prosesi.

Kesimpulan:

Arahan zonasi sistem pusat permukiman yang berjati diri budaya Bali adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pengembangan ruang perkotaan tidak hanya berfokus pada aspek fisik tetapi juga menghargai dan meresapi nilai-nilai budaya dan spiritual yang melekat dalam kearifan lokal Bali. Dengan implementasi indikasi-arahan tersebut, sistem permukiman ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bali, sambil menjaga warisan budaya Bali yang unik.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →