Arahan Sanksi dalam Pasal 126 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 mengatur tentang tata cara pemanfaatan ruang di wilayah Bali untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan teratur. Pasal 126 dari peraturan ini secara khusus mengatur arahan sanksi administratif yang dikenakan kepada pelanggar ketentuan pemanfaatan ruang. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis fungsi, bentuk, dan tahapan pengenaan sanksi administratif dalam konteks penataan ruang di Bali.

Pendahuluan

Latar Belakang

Pengelolaan tata ruang merupakan aspek fundamental dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan teratur. Provinsi Bali, sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia dan pusat kebudayaan, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, perencanaan dan pengawasan tata ruang menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah ini dapat berjalan secara optimal tanpa merusak lingkungan dan nilai budaya yang ada.

Perda RTRWP Bali ini menyediakan kerangka kerja untuk pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Salah satu elemen penting dalam peraturan ini adalah Pasal 126, yang mengatur arahan sanksi administratif bagi pelanggar pemanfaatan ruang.

Tujuan

Makalah ini bertujuan untuk:

  1. Menganalisis fungsi dan tujuan dari arahan sanksi administratif dalam Pasal 126 Perda Nomor 2 Tahun 2023.
  2. Mengidentifikasi jenis pelanggaran pemanfaatan ruang yang dikenakan sanksi administratif.
  3. Menelaah dasar penetapan sanksi administratif yang diatur dalam pasal tersebut.
  4. Menjelaskan bentuk dan tahapan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Signifikansi Penelitian

Penelitian ini penting karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penegakan hukum dalam konteks tata ruang di Provinsi Bali. Dengan memahami arahan sanksi dalam Pasal 126, guna mengetahui efektivitas penegakan peraturan tata ruang dan dampaknya terhadap pemanfaatan ruang di Bali. Penelitian ini juga bertujuan sebagai referensi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait tata ruang.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penelitian ini mencakup analisis terhadap teks Pasal 126 Perda Nomor 2 Tahun 2023, serta tinjauan literatur dan dokumen terkait yang relevan dengan penegakan hukum dan tata ruang. Penelitian ini fokus pada aspek arahan sanksi administratif, jenis pelanggaran, dasar penetapan sanksi, serta bentuk dan tahapan pengenaan sanksi administratif.

Dengan latar belakang dan tujuan penelitian yang jelas, makalah ini bertujuan memberikan kontribusi berarti dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum tata ruang di Provinsi Bali dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah ini berjalan sesuai dengan rencana yang telah berlaku.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis dokumen sebagai metode utama. Analisis data mencakup teks Pasal 126 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 serta literatur terkait penegakan hukum dan tata ruang.

Hasil dan Pembahasan

1. Fungsi Arahan Sanksi Administratif

Pasal 126 dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan bahwa sanksi administratif memiliki fungsi penting dalam menegakkan tata ruang di Provinsi Bali. Sanksi administratif ini berfungsi untuk:

  • Mewujudkan Tertib Tata Ruang: Sanksi administratif bertujuan memastikan setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Tertib tata ruang menciptakan lingkungan yang teratur, aman, dan berkelanjutan, menghindari konflik pemanfaatan lahan dan dampak negatif terhadap lingkungan.
  • Tegaknya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: Pengenaan sanksi administratif juga bertujuan untuk menegakkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan ruang.

2. Jenis Arahan Sanksi

Pasal 126 mengidentifikasi beberapa jenis pelanggaran pemanfaatan ruang yang dikenakan sanksi administratif, antara lain:

  1. Pemanfaatan Ruang yang Tidak Sesuai dengan RTRW Provinsi: Pelanggaran ini terjadi ketika penggunaan lahan atau ruang tidak sesuai dengan peruntukan dalam RTRW.
  2. Pelanggaran ini terjadi ketika pemanfaatan ruang menyimpang dari izin yang telah terbit oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pemanfaatan Ruang yang Tidak Sesuai dengan Persyaratan Izin: Bahkan jika memiliki izin, pemanfaatan ruang harus tetap memenuhi persyaratan tertentu yang berlaku. Pelanggaran terhadap persyaratan ini juga dikenakan sanksi.
  4. Pemanfaatan Ruang yang Menghalangi Akses Terhadap Kawasan Milik Umum: Pelanggaran ini terjadi jika pemanfaatan ruang menghambat akses masyarakat ke kawasan yang merupakan milik umum oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Penggunaan dokumen persetujuan atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah.
  6. Tidak Melaporkan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan di Laut: Pelanggaran ini melibatkan ketidakpatuhan dalam melaporkan pendirian atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada menteri yang berwenang.
  7. Tidak Menyampaikan Laporan Pelaksanaan KKPRL Secara Berkala
  8. Pelaksanaan Persetujuan KKPRL yang Tidak Sesuai dengan RTR, Rencana Zonasi Antar Wilayah, dan/atau Rencana Zonasi KSNT: Pelanggaran ini terjadi ketika pelaksanaan persetujuan KKPRL tidak sesuai dengan rencana yang telah berlaku.
  9. Pelaksanaan Persetujuan KKPRL yang Mengganggu Ruang Penghidupan dan Akses Nelayan Kecil: Pelanggaran ini mengacu pada tindakan yang mengganggu ruang penghidupan dan akses bagi nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil.

3. Dasar Penetapan Sanksi

Penetapan arahan sanksi administratif dalam Pasal 126 berdasarkan pada beberapa pertimbangan penting, yaitu:

  • Sanksi mempertimbangkan seberapa besar dampak yang timbul oleh pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan sekitarnya.
  • Nilai Manfaat Pengenaan Sanksi: Pengenaan sanksi harus memberikan manfaat dalam penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran di masa depan. Nilai manfaat ini meliputi efek jera dan perbaikan tata ruang.
  • Kerugian yang timbul kepada publik akibat pelanggaran juga menjadi dasar penetapan sanksi. Semakin besar kerugian publik, semakin berat pengenaan sanksi.

4. Bentuk dan Tahapan Pengenaan Sanksi Administratif

Bentuk dan tahapan pengenaan sanksi administratif dalam Pasal 126 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan ini meliputi:

  • Identifikasi Pelanggaran: Langkah pertama adalah mengidentifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi. Identifikasi melalui pemantauan dan pengawasan yang rutin dan menyeluruh.
  • Pemberian Peringatan: Sebelum pengenaan sanksi, pelanggar biasanya diberikan peringatan untuk memperbaiki pelanggaran dalam jangka waktu tertentu.
  • Pengenaan Sanksi: Jika peringatan tidak diindahkan, sanksi administratif dikenakan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Bentuk sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan korektif lainnya.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Setelah pengenaan sanksi, pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa pelanggar mematuhi sanksi dan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulan

Arahan sanksi dalam Pasal 126 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali merupakan instrumen penting dalam penegakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Sanksi administratif dalam pasal ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, memastikan bahwa pembangunan di Bali sesuai dengan perencanaan yang telah berlaku.

Referensi

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  3. Literatur terkait penegakan hukum dan tata ruang.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →