Analisis Sistem Pusat-Pusat Permukiman Berdasarkan Daerah Fungsional Perkotaan di Provinsi Bali

Dalam rangka mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah yang terarah, Pemerintah Provinsi Bali melakukan analisis sistem pusat-pusat permukiman berdasarkan hasil identifikasi Daerah Fungsional Perkotaan (Functional Urban Area/FUA). Analisis ini bertujuan untuk memahami struktur dan interaksi antar pusat kegiatan, serta menentukan hierarki pelayanan permukiman yang efisien dan berkelanjutan di wilayah provinsi.

Pentingnya Analisis Sistem Pusat Permukiman

Sistem pusat-pusat permukiman menjadi kerangka dasar dalam pengembangan wilayah. Melalui analisis ini, pemerintah daerah dapat:

  • Menentukan tingkat hierarki perkotaan dan perdesaan (PKN, PKW, PKL, dan pusat permukiman lokal).
  • Mengidentifikasi pola interaksi antar kawasan, termasuk mobilitas penduduk, distribusi barang dan jasa, serta akses pelayanan publik.
  • Menyusun arah pengembangan wilayah berbasis keterkaitan fungsional, bukan semata administratif.

Pendekatan ini sejalan dengan amanat RTRW Provinsi Bali dan RTR Pulau Jawa-Bali, yang menekankan pentingnya konektivitas antar pusat kegiatan dan pemerataan pembangunan antarkawasan.

Metodologi Analisis

Analisis sistem pusat-pusat permukiman di Provinsi Bali dapat dilakukan menggunakan beberapa metode ilmiah dan spasial, antara lain:

  1. Skala Gutman dan Skalogram – untuk mengukur tingkat kelengkapan fasilitas dan pelayanan di setiap pusat permukiman.
  2. Indeks Sentralitas dan Indeks Keutamaan – untuk mengetahui peran relatif suatu kota terhadap jaringan wilayahnya.
  3. Sociogram dan Analisis Jangkauan Pelayanan – menggambarkan pola interaksi sosial dan ekonomi antar permukiman.
  4. Model Christaller dan Rank-Size Rule – untuk menilai keteraturan hierarki kota-kota di Bali.
  5. Distribusi Ukuran Kota (Zipf’s Law) – menilai keseimbangan distribusi penduduk dan skala pelayanan antar kota.

Arah Analisis di Bali

Struktur sistem perkotaan di Provinsi Bali menunjukkan karakter metropolitan-polisentris, dengan Kawasan Metropolitan Sarbagita (Denpasar–Badung–Gianyar–Tabanan) sebagai inti utama (core region), serta didukung oleh pusat-pusat sekunder:

  • Singaraja (PKW) – pusat pertumbuhan wilayah utara.
  • Negara (PKW) – simpul barat dengan potensi pelabuhan dan perikanan.
  • Semarapura (PKW) dan Amlapura (PKL) – simpul pariwisata dan kebudayaan timur.
  • Bangli dan Kintamani (PKL) – pusat agroekowisata dan konservasi sumber air.

Analisis spasial menunjukkan interaksi antar pusat kegiatan sangat dipengaruhi oleh konektivitas jalan provinsi dan kabupaten, topografi perbukitan, serta akses terhadap pusat ekonomi dan pariwisata.

Manfaat bagi Perencanaan Wilayah

Hasil analisis sistem pusat permukiman menjadi dasar bagi:

  • Pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
  • Prioritas pembangunan infrastruktur wilayah.
  • Identifikasi kawasan strategis baru berbasis potensi lokal.
  • Integrasi kebijakan tata ruang, transportasi, dan perumahan.

Penutup

Melalui analisis berbasis data geospasial dan metode fungsional, Provinsi Bali dapat memperkuat arah pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan. Dengan dukungan sistem informasi spasial seperti MaSIKIAN, analisis ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penataan ruang yang harmonis, efisien, dan berakar pada filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.


Daftar Pustaka

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (2023). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali. Jakarta: ATR/BPN. Diakses dari https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/PRES/2023/72 pada 9 Oktober 2025.

  2. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali. Diakses dari https://jdih.baliprov.go.id pada 9 Oktober 2025.

  3. Badan Informasi Geospasial (BIG). (2021). Panduan Analisis Sistem Pusat-Pusat Permukiman dan Daerah Fungsional Perkotaan. Cibinong: Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Geospasial (PPIDG). Diakses dari https://www.big.go.id pada 9 Oktober 2025.

  4. Kementerian PUPR. (2022). Pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah dan Sistem Perkotaan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Tata Ruang. Diakses dari https://tatru.pu.go.id pada 9 Oktober 2025.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →