Analisis Pengembangan Pembangunan Berbasis Peran Masyarakat di Bali (Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan)

Pendahuluan

Bali sebagai sebuah pulau yang memiliki identitas kultural yang kuat, pada hakikatnya tumbuh dari nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kesadaran spiritual yang menjiwai kehidupan masyarakatnya. Dalam konteks pembangunan modern, nilai-nilai tersebut perlu diterjemahkan ke dalam pendekatan pembangunan berbasis peran masyarakat (community-based development) yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek dari kebijakan pemerintah.

Pendekatan ini menjadi semakin relevan pasca-banjir besar 9–10 September 2025 yang melanda berbagai wilayah di Bali. Banjir tersebut tidak hanya menguji ketangguhan infrastruktur, tetapi juga solidaritas sosial dan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi serta berpartisipasi dalam pemulihan lingkungan dan tata ruang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), pembangunan berbasis peran masyarakat merupakan upaya untuk menjamin bahwa setiap proses penataan ruang dan lingkungan hidup berakar pada kebutuhan dan kesadaran masyarakat lokal, serta mencerminkan nilai-nilai sosial budaya setempat.


Konsep dan Prinsip Pembangunan Berbasis Peran Masyarakat

1. Pengertian

Pembangunan berbasis peran masyarakat (community-based development) adalah pembangunan yang menitikberatkan pada pendayagunaan masyarakat secara langsung dan tidak langsung, dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraspirasi, berkontribusi, dan berpartisipasi aktif dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan.

Dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), masyarakat dilibatkan sejak tahap awal—mulai dari identifikasi kebutuhan, formulasi visi kawasan, hingga pengawasan pelaksanaan pembangunan.


2. Manfaat

Pendekatan ini memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pembangunan Bali, di antaranya:

a. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial, karena masyarakat merasa memiliki hasil pembangunan.
b. Meminimalkan konflik sosial dan mempercepat proses pelaksanaan proyek.
c. Efisiensi dan efektivitas keputusan, karena program disusun berdasarkan kondisi dan kapasitas nyata masyarakat.
d. Pemberdayaan sosial dan spiritual, memperkuat rasa percaya diri serta semangat gotong royong berbasis kearifan lokal.


3. Prinsip Utama Partisipasi

Pembangunan berbasis masyarakat harus dijalankan dengan prinsip-prinsip berikut:

a. Berdasarkan kesepakatan dan kerja sama antar pemangku kepentingan melalui dialog dan negosiasi.
b. Sesuai aspirasi publik, yakni kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan eksternal.
c. Tanggung jawab yang jelas dan transparan, melalui sistem monitoring dan pelaporan publik.
d. Kesempatan yang sama untuk berkontribusi, menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, petani, nelayan, dan kelompok adat.


Tahapan Perencanaan Partisipatif di Bali

Implementasi pembangunan berbasis masyarakat di Bali idealnya mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Persiapan: sosialisasi program, pembentukan kelompok masyarakat, dan identifikasi pihak terkait (desa adat, kelompok tani, bendega, komunitas kreatif).
  2. Identifikasi aspirasi dan analisis masalah: menampung kebutuhan masyarakat dan menilai potensi sumber daya lokal.
  3. Analisis perilaku lingkungan: menelaah interaksi manusia–lingkungan dalam konteks sosial-budaya Bali, termasuk sistem subak dan pola ruang adat.
  4. Perencanaan dan publikasi: menyusun rencana pengembangan yang adaptif, disertai publikasi terbuka kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan dan evaluasi: masyarakat terlibat langsung sebagai tenaga kerja, pengawas, bahkan pengelola kawasan hasil pembangunan.

Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat

  1. Sebagai tenaga kerja lokal. Masyarakat berpartisipasi dalam pekerjaan fisik sesuai kemampuan.
  2. Sebagai inisiator program. Desa adat atau kelompok masyarakat dapat mengusulkan penataan kawasan atau lingkungan.
  3. Berbagi biaya (cost-sharing). Kolaborasi pendanaan antara pemerintah, swasta, dan komunitas lokal.
  4. Kontrak sosial (social contract). Masyarakat ikut bertanggung jawab atas keberlanjutan proyek pasca pelaksanaan.
  5. Pengambilan keputusan bersama. Semua proses perencanaan dilakukan secara inklusif dan musyawarah.

Implikasi terhadap Pembangunan Bali

Penerapan pembangunan berbasis peran masyarakat memiliki implikasi strategis terhadap masa depan pembangunan Bali, antara lain:

  1. Mewujudkan Bali sebagai wilayah pembangunan inklusif. Pembangunan tidak lagi dipusatkan pada proyek infrastruktur semata, tetapi juga penguatan kapasitas sosial dan ekologis masyarakat.
  2. Menopang visi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125) dengan menempatkan keseimbangan antara Alam, Manusia, dan Kebudayaan sebagai orientasi utama.
  3. Menghidupkan kembali semangat Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Nilai-nilai kearifan lokal dijadikan pedoman dalam pembangunan wilayah, memastikan keharmonisan antara manusia, alam, dan spiritualitas.
  4. Mendorong keberlanjutan ekonomi lokal. Dengan pelibatan masyarakat, sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, dan ekonomi kreatif dapat berkembang sesuai potensi lokal.

Refleksi untuk Kita Semua

Bencana banjir 2025 telah menyadarkan kita bahwa teknologi tanpa partisipasi sosial tidak akan menyelamatkan Bali. Infrastruktur tidak akan kuat tanpa taksu masyarakat yang menjaganya.

Seperti wejangan dalam Lontar Batur Kelawasan:

“Hidup harus menghormati alam, karena alam adalah orang tua.
Bila manusia merusaknya, maka rahayu pun menjauh.”

Maka dari itu, pembangunan sejati adalah pembangunan kesadaran — kesadaran untuk bergotong royong, eling, dan urip yang menguripi (hidup yang menghidupi). Partisipasi masyarakat bukanlah pelengkap prosedural, melainkan fondasi dari pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berjiwa.


Daftar Pustaka

  1. Kementerian Pekerjaan Umum. (2007). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
    Diakses dari https://jdih.pu.go.id pada 19 Oktober 2025.
  2. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
    Diakses dari https://jdih.baliprov.go.id pada 19 Oktober 2025.
  3. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
    Diakses dari https://jidhat.baliprov.go.id/hukum-negara/detail/19 pada 19 Oktober 2025.
  4. Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. (2021). Status Air di Bali 2021.
    Diakses dari https://bwsbapen.pu.go.id pada 19 Oktober 2025.
  5. BWS Bali–Penida. (2019). Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bali–Penida (RPSDA WS Bali–Penida).
    Diakses dari https://sda.pu.go.id pada 19 Oktober 2025.
  6. Lontar Batur Kelawasan. (tanpa tahun). Bhisama Tentang Gunung dan Laut. Tradisi lisan masyarakat Batur, Kintamani.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →