Penulis:
Gede Ogiana
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
Jalan Beliton No. 2, Dauh Puri Kangin, Kota Denpasar, 80232, Indonesia
E-mail: masikianbali@gmail.com
Abstrak
Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) Bali merupakan salah satu dari tujuh proyek prioritas nasional yang bertujuan mengatasi permasalahan sampah perkotaan sekaligus menyediakan energi listrik bersih. Berlokasi di Pesanggaran, Denpasar Selatan, proyek ini mengusung konsep waste-to-energy dengan kapasitas pasokan sampah 1.000 ton/hari dari Denpasar dan Badung. Penelitian ini menganalisis urgensi pembangunan PSEL Bali berdasarkan perspektif tata ruang, kebijakan energi, dan ketahanan lingkungan. Menggunakan pendekatan deskriptif-analitis berbasis dokumen kebijakan dan data teknis proyek, penelitian ini menemukan bahwa PSEL Bali tidak hanya menjadi solusi manajemen sampah jangka panjang, tetapi juga komponen strategis dalam mendukung transisi energi bersih sesuai peta jalan energi daerah. Namun, sejumlah potensi tantangan seperti risiko dampak lingkungan, kebutuhan integrasi dengan tata ruang, dan keberlanjutan pasokan sampah memerlukan pengelolaan teknis dan kebijakan yang ketat. Artikel ini menyimpulkan bahwa keberhasilan PSEL Bali sangat bergantung pada sinergi kelembagaan, penerapan standar lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah terpadu.
Kata kunci: PSEL, waste-to-energy, energi bersih, sampah perkotaan, kebijakan energi, Bali.
1. Pendahuluan
Permasalahan sampah perkotaan merupakan tantangan utama di berbagai kota di Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang memiliki tingkat urbanisasi tinggi dan beban pariwisata yang signifikan. Denpasar, Badung, dan sekitarnya menghasilkan timbunan sampah mencapai ±1.000 ton per hari (DLH Denpasar, 2024). Sistem TPA tradisional kini tidak lagi memadai, terutama pasca-penutupan TPA Suwung yang mengalami kelebihan beban dan pencemaran akut.
Pemerintah menetapkan pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) sebagai solusi strategis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang bertujuan mempercepat pembangunan PSEL di tujuh daerah prioritas nasional, termasuk Bali.
PSEL Bali direncanakan dibangun pada 2026–2027 di atas lahan Pelindo seluas 6 hektar di Pesanggaran, Denpasar Selatan. Proyek ini merupakan titik balik penting dalam penerapan prinsip ekonomi sirkular, ketahanan lingkungan, serta percepatan transisi energi bersih menuju Net Zero Emission tahun 2060.
Penelitian ini bertujuan:
- Menganalisis struktur proyek PSEL Bali dari aspek tata ruang dan kebijakan.
- Mengidentifikasi potensi manfaat dan risiko implementasi.
- Memberikan refleksi strategis mengenai peran PSEL dalam keberlanjutan Bali.
2. Metode Penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik:
2.1 Analisis Kebijakan
Mengkaji Perpres 109/2025, RPJMN 2025–2029, Kebijakan Energi Nasional, dan dokumen teknis pengembangan PSEL.
2.2 Analisis Data Teknis Proyek
Meliputi lokasi, kapasitas lahan, proyeksi pasokan sampah, kolaborasi kelembagaan, dan jadwal implementasi.
2.3 Analisis Kontekstual
Menilai relevansi PSEL terhadap isu lingkungan, energi, dan tata ruang Bali.
2.4 Studi Literatur
Mencakup konsep waste-to-energy, keberlanjutan lingkungan, dan manajemen sampah perkotaan.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Profil Teknis PSEL Bali
| Komponen | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Lahan Pelindo, Banjar Pesanggaran, Denpasar Selatan |
| Luas Lahan | 6 hektar |
| Pasokan Sampah | 1.000 ton/hari (Denpasar 700 ton; Badung 300 ton) |
| Groundbreaking | 2026 |
| Target Operasional | 2027 |
| Payung hukum | Perpres 109/2025 tentang Percepatan Pembangunan PSEL |
| Koordinasi Lembaga | Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemprov Bali, Pelindo |
Pemilihan lokasi sudah sesuai kriteria nasional yaitu minimal 5 hektar dan berada dekat pusat timbulan sampah serta jaringan listrik eksisting.
3.2 Urgensi Pembangunan PSEL Bali
3.2.1 Krisis Sampah Perkotaan
Kawasan metropolitan Denpasar Raya (Denpasar–Badung) menghasilkan timbunan sampah tertinggi di Bali. Tanpa solusi permanen, risiko lingkungan dan sosial sangat besar, termasuk:
- pencemaran air dan udara,
- konflik sosial pasca penutupan TPA,
- penurunan kualitas destinasi pariwisata.
3.2.2 Mendukung Transisi Energi Bersih
PSEL berpotensi menjadi sumber energi terbarukan kota (urban renewable energy) yang mendukung:
- RUPTL 2024–2033 (40% bauran EBT),
- Net Zero Emission 2060,
- Bali Clean Energy Initiative.
3.2.3 Ekonomi Sirkular dan Efisiensi Lahan
PSEL mengurangi ketergantungan terhadap TPA dan mendorong sistem waste valorization.
3.2.4 Sinergi Kelembagaan
PSEL Bali merupakan proyek kolaboratif yang melibatkan empat entitas:
- Pemkot Denpasar (sumber utama sampah),
- Pemkab Badung (sumber sekunder sekaligus daerah pariwisata),
- Pemerintah Provinsi Bali (otoritas kerjasama),
- PT Pelindo (pemilik lahan dan mitra strategis).
3.3 Potensi Tantangan Implementasi
Meski strategis, sejumlah tantangan harus diantisipasi:
- Risiko Lingkungan
Emisi, residu bottom ash, dan kebutuhan pengelolaan fly ash memerlukan standar EIA yang ketat. - Keberlanjutan Pasokan Sampah
Pengurangan sampah melalui 3R dapat menurunkan volume pasokan. PSEL harus adaptif. - Sinkronisasi Tata Ruang
Kawasan industri energi harus disesuaikan dengan RTRW dan RDTR Denpasar–Badung. - Penerimaan Publik
Teknologi insinerasi sering menghadapi resistensi masyarakat jika sosialisasi minim. - Integrasi Energi ke Sistem PLN
Diperlukan kepastian tarif dan power purchase agreement (PPA).
3.4 Manfaat Jangka Panjang PSEL Bali
- Mengurangi beban TPA Suwung secara permanen.
- Menghasilkan listrik bersih bagi kawasan perkotaan.
- Mendorong ekonomi hijau berbasis circular economy.
- Penciptaan lapangan kerja pada sektor teknis energi.
- Meningkatkan citra Bali sebagai pulau berkelanjutan.
4. Refleksi untuk Bali: Infrastruktur sebagai Jalan Kesadaran Lingkungan
PSEL bukan sekadar proyek teknis, tetapi simbol pilihan etis Bali dalam menghadapi masa depan ekologisnya. Sampah bukan hanya persoalan teknis; ia adalah cermin pola konsumsi masyarakat dan integritas tata kelola perkotaan.
Jika PSEL hanya dilihat sebagai mesin pembakar sampah, maka pembangunan akan gagal memahami pesan ekologisnya.
Namun jika ia dilihat sebagai pengingat bahwa ruang Bali terbatas, bahwa setiap keputusan pembangunan memiliki konsekuensi ekologis, maka PSEL menjadi tonggak kesadaran kolektif.
Refleksi penting:
- Sampah adalah konsekuensi perilaku, bukan sekadar output kota.
- Teknologi hanya berhasil jika perilaku berubah.
- PSEL adalah jembatan menuju masa depan, bukan izin untuk terus menghasilkan sampah.
Dengan demikian, pembangunan PSEL Bali harus dibarengi edukasi publik, reformasi pengelolaan sampah, dan integrasi penuh ke sistem perencanaan ruang dan energi daerah.
5. Kesimpulan
PSEL Bali memiliki peran strategis dalam mengatasi krisis sampah perkotaan sekaligus memperkuat transisi energi bersih. Analisis menunjukkan bahwa keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada koordinasi kelembagaan, sinkronisasi tata ruang, dan komitmen terhadap standar lingkungan. Dengan implementasi yang tepat, PSEL Bali mampu menjadi model nasional pengelolaan sampah berkelanjutan dan energi bersih berbasis perkotaan.
Daftar Pustaka
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2024). RPJMN 2025–2029. Bappenas.
Badan Standarisasi Nasional. (2020). SNI 19-3964-2007: Metode pengelolaan sampah perkotaan.
DLH Denpasar. (2024). Laporan Timbunan Sampah Kota Denpasar Tahun 2023–2024.
Kementerian ESDM. (2023). Roadmap Net Zero Emission Indonesia 2060.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2025). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan PSEL.
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). RTRW Provinsi Bali 2023–2043.
World Bank. (2019). Waste to Energy: Considerations for Indonesia. Washington, DC.
