ANALISIS KEBIJAKAN PENATAAN RUANG PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2025: EVALUASI MULTIDIMENSI DAN PROYEK PERUBAHAN BALI 2026

ABSTRAK

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penataan ruang di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali yang memiliki karakter ruang berbasis budaya dan pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kedua undang-undang tersebut terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Bali melalui pendekatan multidimensi: yuridis, sosiologis, dan filosofis. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif melalui studi regulasi, analisis kebijakan, dan refleksi empiris atas praktik penataan ruang periode 2024–2025. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan antara efisiensi perizinan berbasis risiko dan kebutuhan perlindungan ruang berbasis kearifan lokal. Studi ini merekomendasikan sebuah Proyek Perubahan “Bali Tata Ruang Dinamis 2026” sebagai model integratif antara smart governance dan nilai Tri Hita Karana. Penelitian ini menegaskan bahwa penataan ruang bukan semata instrumen teknis, melainkan praktik penjagaan peradaban dan keberlanjutan sosial-ekologis Bali.

Kata kunci: penataan ruang, UU Cipta Kerja, UU Kepariwisataan, Bali, kebijakan publik, proyek perubahan.


1. PENDAHULUAN

Penataan ruang di Provinsi Bali memasuki fase krusial pada tahun 2025–2026 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. Kedua regulasi ini memperkuat orientasi pembangunan nasional berbasis investasi dan pariwisata berkelanjutan, namun pada saat yang sama menimbulkan tantangan serius bagi daerah dengan karakter ruang yang sensitif secara ekologis dan kultural seperti Bali.

Bali bukan hanya ruang ekonomi, melainkan juga ruang spiritual, sosial, dan budaya yang diwariskan lintas generasi. Fenomena alih fungsi lahan, overtourism, krisis drainase, dan beban lingkungan menunjukkan bahwa persoalan penataan ruang tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan teknis semata (Pemerintah Provinsi Bali, 2023). Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan penataan ruang secara multidimensi untuk memastikan kepastian hukum, penerimaan sosial, dan kesesuaian nilai filosofis.

Penelitian ini bertujuan untuk:

  1. Menganalisis implikasi yuridis UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 18 Tahun 2025 terhadap penataan ruang Bali;
  2. Mengkaji dampak sosiologis kebijakan penataan ruang terhadap masyarakat lokal dan desa adat;
  3. Menelaah kesesuaian kebijakan dengan nilai filosofis pembangunan Bali;
  4. Merumuskan rancangan Proyek Perubahan penataan ruang Bali tahun 2026.

2. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui:

  1. Studi dokumen, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan kebijakan teknis penataan ruang;
  2. Analisis kebijakan, untuk melihat relasi dan implikasi antar regulasi;
  3. Refleksi empiris, berdasarkan pengalaman penulis dalam pelaksanaan pengaturan dan pembinaan tata ruang di Provinsi Bali selama periode 2024–2025.

Analisis dilakukan secara tematik dengan kerangka multidimensi: yuridis, sosiologis, dan filosofis.


3. HASIL PENELITIAN

3.1 Telaah Yuridis: Kepastian Hukum dan Tata Kelola Ruang

Secara yuridis, UU No. 6 Tahun 2023 memperkenalkan penyederhanaan perizinan melalui KKPR dan OSS-RBA. Namun, implementasinya di Bali menunjukkan tantangan harmonisasi antara sistem nasional dengan Perda RTRW Bali No. 2 Tahun 2023. Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2025 menuntut sinkronisasi zonasi pariwisata dengan rencana tata ruang untuk menjamin keberlanjutan destinasi.

Temuan menunjukkan bahwa otomatisasi perizinan berpotensi melemahkan pengendalian ruang jika tidak disertai pengawasan pasca-izin yang kuat.

3.2 Telaah Sosiologis: Konflik Ruang dan Partisipasi Masyarakat

Secara sosiologis, kebijakan penataan ruang pasca-2023 memunculkan resistensi di tingkat lokal. Desa adat dan masyarakat seringkali merasa terpinggirkan oleh sistem perizinan digital yang minim ruang dialog. Konflik pemanfaatan ruang meningkat, terutama di kawasan pariwisata dan pesisir, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

3.3 Telaah Filosofis: Penataan Ruang sebagai Penjagaan Kosmos

Penataan ruang Bali secara filosofis berpijak pada Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Namun, orientasi ekonomi dalam kebijakan nasional berpotensi menciptakan disharmoni antara manusia, alam, dan budaya. Nilai keseimbangan (taksu) ruang Bali terancam apabila penataan ruang hanya dipahami sebagai komoditas investasi.


4. PEMBAHASAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama penataan ruang Bali bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketegangan paradigma antara efisiensi ekonomi dan keberlanjutan budaya-ekologis. Pengalaman daerah lain seperti Kyoto (Jepang) dan Jeju (Korea Selatan) menunjukkan bahwa perlindungan lanskap budaya dapat berjalan seiring dengan pariwisata melalui regulasi ketat dan partisipasi publik (UNESCO, 2018).

Dalam konteks Bali, diperlukan transformasi dari administrative compliance menuju substantive governance. Sistem digital seperti GISTARU dan OSS harus berfungsi sebagai alat penjagaan ruang, bukan sekadar fasilitator investasi.


5. RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN: BALI 2026

Memasuki 1 Januari 2026, sebagai langkah strategis di Dinas PUPRPKP Provinsi Bali, disusun rancangan proyek perubahan dengan tajuk:
“BALI TATA RUANG DINAMIS 2026: INTEGRASI SMART GOVERNANCE DAN KEARIFAN LOKAL”
Aspek  Strategi Proyek Perubahan 2026
Digitalisasi Optimalisasi Sistem Informasi Tata Ruang Bali (Tarubali) dengan fitur Real-Time Monitoring untuk mendeteksi pelanggaran tata ruang berbasis AI dan satelit.
Kolaborasi Pembentukan Satgas Lintas Sektor (PUPR, Perhubungan, Pariwisata, dan Desa Adat) untuk sinkronisasi kebijakan KKPR sesuai mandat UU No. 18/2025.
Partisipasi Peluncuran platform “Kawal Ruang Bali” untuk menjamin akses masyarakat terhadap informasi penataan ruang secara transparan melalui PPID Bali.
Edukasi Penguatan pembinaan tata ruang melalui kurikulum teknis bagi aparat desa untuk memahami regulasi pusat (UUCK) dalam konteks lokal.

6. REFLEKSI UNTUK KITA SEMUA

Penataan ruang adalah cermin cara kita memandang masa depan. Jika ruang Bali diperlakukan hanya sebagai objek ekonomi, maka krisis ekologis dan sosial hanyalah soal waktu. Tahun 2026 harus menjadi momentum pergeseran dari regulasi formal menuju kebijakan yang bermakna bagi masyarakat dan alam.


7. KESIMPULAN

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penataan ruang Bali pasca UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 18 Tahun 2025 memerlukan pendekatan multidimensi. Proyek Perubahan Bali 2026 menjadi langkah strategis untuk menjembatani kepentingan nasional dan kearifan lokal. Penataan ruang yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui sinergi hukum, sosial, dan filosofi.


DAFTAR PUSTAKA 

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan.
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043.
UNESCO. (2018). Cultural Landscapes and Sustainable Tourism. Paris: UNESCO Publishing.
Hall, C. M. (2019). Tourism planning: Policies, processes and relationships. Routledge.


Penulis : Gede Ogiana, ST., MT.
Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Email: masikianbali@gmail.com

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →