Peta Wilayah Administrasi

Wilayah Provinsi mencakup wilayah ruang darat, wilayah ruang laut, dan wilayah ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wilayah ruang darat Provinsi Bali memiliki luas sebesar 558.794,86 Ha terbagi dalam 8 wilayah kabupaten, 1 wilayah kota, 57 kecamatan, 636 desa dan 80 kelurahan. Data luas wilayah tiap-tiap kabupaten/kota dan kecamatan yang merupakan kesatuan wilayah Pulau Bali sebagai pulau utama dan 33 buah pulau kecil, tiga diantaranya berpenghuni.

Sedangkan wilayah perairan pesisir Provinsi Bali mencakup wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar wilayah laut Provinsi yang berdekatan, memiliki luas kurang lebih 915.302,36 Ha.

Secara geografis, Provinsi Bali terletak di antara Pulau Jawa dan Pulau Lombok, termasuk wilayah Indonesia bagian tengah pada posisi koordinat 07°51’39” – 09°03’01” LS (lintang selatan) dan 114°24’43” – 115°52’28” BT (Bujur Timur), dengan batas-batas wilayah Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara        :    Laut Jawa
  • Sebelah Selatan    :    Samudera Indonesia
  • Sebelah Barat        :    Selat Bali dan Pulau Jawa
  • Sebelah Timur       :    Selat Lombok dan Pulau Lombok

RUANG LINGKUP WILAYAH REVISI RTRWP BALI 2022

Lokasi perencanaan adalah Wilayah Provinsi Bali yang meliputi seluruh wilayah darat, wilayah laut, udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai ketentuan. Sejalan dengan batas kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka wilayah Provinsi meliputi wilayah daratan dan wilayah perairan pesisir sejauh 12 (dua belas) Mil laut. Perhitungan wilayah daratan ditentukan oleh batas Garis pantai yang memisahkan wilayah daratan dengan wilayah perairan pesisir. Sedangkan batas wilayah laut Provinsi Bali dengan wilayah laut Provinsi Jawa Timur di bagian barat dan Provinsi Nusa Tenggara Barat  di bagian timur ditentukan secara teknis dengan membagi sama jarak dengan prinsip garis tengah (median line).

Luas wilayah Provinsi Bali sesuai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pembentukan Wilayah Provinsi Bali, catatan luas pada Pemerintah Provinsi Bali atau yang telah tercatat resmi dalam basis data BPS, berbeda dengan luas yang digunakan dalam Rencana Tata Ruang. Luas wilayah perencanaan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) termasuk RTRWP Bali didasarkan atas catatan luas Peta yang didapatkan dan ditetapkan sesuai batas-batas yang tersepakati pada tahun tertentu. Catatan luas wilayah Provinsi yang dipakai dasar dalam RTRWP Bali sebelumnya (Peraturan Daerah  Nomor 3 Tahun 2020) dan Raperda RZWP3K Tahun 2020-2040 didasarkan atas data yang bersumber dari Penetapan BIG Tahun 2017. Selanjutnya telah terjadi pembaharuan data spasial berdasarkan rekomendasi peta dasar dari BIG Tahun 2022. Terdapat perbedaan batas garis pantai sehingga berpengaruh pada data luas daratan dan lautan.

Berdasarkan uraian diatas, maka lingkup wilayah perencanaan RTRWP Bali, mencakup Seluruh wilayah daratan Provinsi Bali dengan luas 5.587,95 km² atau 558.794,86 Ha yang terletak pada koordinat 08º3’40” – 08º50’48” LS (lintang selatan) dan 114º25’53” – 115º42’40” BT (Bujur Timur).

Terdapat perubahan luas wilayah daratan yaitu 563.666 Ha (Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019), menjadi 559.472,91 Ha (Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020), dan selanjutnya menjadi 558.794,86 Ha sesuai dengan rekomendasi peta dasar dari BIG Tahun 2022 yang digunakan sebagai rujukan batas wilayah daratan dalam Revisi RTRW Provinsi Bali Tahun 2022.

Seluruh wilayah laut sesuai kewenangan Provinsi Bali dari 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dan sejauh jarak garis tengah antar wilayah laut provinsi yang berdekatan sesuai Raperda RZWP-3-K seluas 914.957,55 Ha (sesuai data BIG Tahun 2017) dan selanjutnya disesuaikan kembali berdasarkan rekomendasi peta dasar dari BIG Tahun 2022 menjadi 915.302,36 Ha dan selanjutnya menjadi rujukan batas wilayah perairan pesisir dalam Revisi RTRW Provinsi Bali Tahun 2022.

Ditinjau dari cakupan wilayah administrasinya, wilayah Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) wilayah Kabupaten, 1 (satu) wilayah Kota yang secara keseluruhan terbagi menjadi sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kecamatan, 716 (tujuh ratus enam belas) desa dan kelurahan. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya dituangkan Kembali dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, keseluruhan wilayah Bali merupakan penjumlahan dari total pawidangan tiap desa adat di Provinsi Bali sebanyak 1.493 Desa Adat yang penataan ruangnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari penataan ruang wilayah administrasi Provinsi Bali. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dan peta berikut ini.

Sumber: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Rekomendasi Peta Dasar BIG Tahun 2022