Profil RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043

Location Tabanan Regency.png

Kabupaten Tabanan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. Berikut adalah profil penting dari RTRW Kabupaten Tabanan:

Peta Wilayah RTRW Kabupaten Tabanan untuk periode 2023-2043 mencakup wilayah yang memiliki luas sekitar 84.884 hektar. Berdasarkan peta, koordinat wilayah ini terletak antara 8°14’30” LS hingga 8°30’07” LS dan 114°54’52” BT hingga 115°12’57” BT.

Peta Wilayah RTRW Kabupaten Tabanan

Secara geografis, Kabupaten Tabanan berbatasan dengan:

  • Sebelah utara: Kabupaten Buleleng, yang memisahkan Tabanan dari bagian utara pulau Bali.
  • Sebelah selatan: Samudera Hindia, yang menyediakan garis pantai yang membentang sepanjang selatan Tabanan.
  • Sebelah barat: Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, yang membentuk batas barat dari Tabanan.
  • Sebelah timur: Kabupaten Badung, yang menjadi batas timur dari wilayah Tabanan.

Peta rencana ini menggambarkan struktur ruang untuk pengembangan dan pemanfaatan selama dua dekade ke depan. Dengan memetakan batasan-batasan geografis serta kecamatan-kecamatan di dalamnya, peta ini menjadi alat penting untuk merencanakan dan mengelola ruang secara berkelanjutan.

Dalam peta RTRW ini, pemetaan juga mencakup area-area strategis yang akan menjadi fokus utama dalam upaya pembangunan dan pengembangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pertumbuhan dan perubahan wilayah di Kabupaten Tabanan secara terencana. Aspek keberlanjutan dan integrasi dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya di Kabupaten Tabanan mendapatkan perhatikan.

Dengan adanya peta ini, berbagai pihak, termasuk perencana kota, pemerintah daerah, dan masyarakat, dapat memiliki gambaran yang jelas mengenai perencanaan tata ruang di Kabupaten Tabanan. Peta ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan dalam perencanaan. Peta ini juga berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi dan mengarahkan berbagai kegiatan pembangunan di masa depan.

    Cakupan Wilayah

    Kabupaten Tabanan terdiri dari 10 kecamatan yang masing-masing memiliki karakteristik dan potensi wilayah tersendiri. Berikut adalah daftar kecamatan yang termasuk dalam cakupan wilayah administratif Kabupaten Tabanan:

    1. Kecamatan Pupuan
      Terletak di bagian barat laut Kabupaten Tabanan, Kecamatan Pupuan dengan wilayah perkebunan dan pertanian, terutama kopi dan cengkih.
    2. Kecamatan Selemadeg Barat
      Wilayah ini berada di bagian barat Kabupaten Tabanan dan memiliki potensi pertanian serta pariwisata yang terhubung dengan wilayah pesisir.
    3. Kecamatan Selemadeg
      Kecamatan Selemadeg berada di tengah-tengah wilayah barat dan merupakan pusat dari kawasan agraris, termasuk sawah dan perkebunan yang luas.
    4. Kecamatan Selemadeg Timur
      Berbatasan dengan wilayah Selemadeg dan Kediri, Selemadeg Timur memiliki wilayah pertanian yang produktif serta potensi wisata alam.
    5. Kecamatan Kerambitan
      Terletak di bagian selatan Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kerambitan memiliki potensi pariwisata budaya, dengan banyak situs sejarah dan tradisi lokal .
    6. Kecamatan Tabanan
      Sebagai ibu kota kabupaten, Kecamatan Tabanan menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, dan juga memiliki berbagai fasilitas publik. Selain itu, kecamatan ini juga merupakan pusat pengembangan perekonomian di Kabupaten Tabanan.
    7. Kecamatan Kediri
      Kecamatan Kediri berada di dekat Kecamatan Tabanan dan dikenal sebagai pusat pengembangan pertanian serta usaha kecil dan menengah.
    8. Kecamatan Marga
      Kecamatan Marga terkenal dengan nilai sejarahnya, termasuk sebagai lokasi pertempuran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Wilayah ini juga memiliki pertanian yang subur.
    9. Kecamatan Penebel
      Kecamatan Penebel berada di bagian utara Kabupaten Tabanan dan memiliki potensi besar dalam pengembangan wisata alam, termasuk sumber air panas alami dan terasering sawah.
    10. Kecamatan Baturiti
      Terletak di dataran tinggi, Kecamatan Baturiti memiliki suhu yang lebih sejuk dan merupakan daerah pertanian serta tujuan wisata yang populer, termasuk kawasan Bedugul yang terkenal dengan danau dan kebun raya.

    Kesepuluh kecamatan ini bersama-sama mencakup luas wilayah Kabupaten Tabanan. Daerah ini dikenal sebagai daerah penyangga lingkungan dan budaya Bali dengan karakter agraris yang kuat. Kabupaten Tabanan juga berdaya saing tinggi dalam sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

    Tujuan

    RTRW Kabupaten Tabanan tahun 2023-2043 bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengembangan ruang wilayah yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, wilayah ini akan berfungsi sebagai penyangga lingkungan, kebudayaan, dan perekonomian Bali. Pembangunan di wilayah ini tidak hanya berbasis budaya agraris tetapi juga berdaya saing dan terintegrasi dengan pariwisata. Selanjutnya, sistem Perkotaan Nasional Kawasan (PKN) Sarbagita sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) akan mendukung tujuan tersebut. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

    Kebijakan dan Strategi Pengembangan Struktur Ruang

    Kebijakan dan strategi dalam pengembangan struktur ruang meliputi: a. Pemerataan pengembangan wilayah sesuai dengan karakter dan potensi wilayah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengembangan ini harus memperhatikan kebutuhan lokal;
    b. Pengintegrasian pusat pelayanan yang merata, berhierarki, dan terhubung dengan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita serta kawasan perdesaan. Dengan demikian, pelayanan akan lebih efektif;
    c. Peningkatan aksesibilitas antar wilayah, antar kawasan perkotaan, dan antar kawasan perdesaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan; dan
    d. Peningkatan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah untuk mendukung produktivitas serta pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan semua wilayah mendapatkan akses yang sama.

    Kebijakan dan Strategi Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Kawasan Lindung

    Dalam upaya melindungi dan memelihara kawasan lindung di Kabupaten Tabanan, kebijakan dan strategi ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan tetap berfungsi dengan baik. Langkah-langkah ini juga mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan. Berikut adalah kebijakan dan strategi utama yang diterapkan:

    Strategi: Melibatkan komunitas lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan kawasan. Program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat setempat mengenai pentingnya kawasan lindung dan cara-cara untuk mendukung pemeliharaannya juga diterapkan. Kolaborasi dengan organisasi lingkungan dan pihak-pihak terkait akan diperkuat untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan kawasan.

    Pengembangan Wilayah yang Hijau, Lestari, dan Aman

    Tujuan: Menciptakan dan mempertahankan kawasan yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan alam Bali. Pengembangan ini berfokus pada pelestarian ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi optimal.

    Strategi: Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam setiap rencana pengembangan. Ini termasuk pengaturan penggunaan lahan yang ketat dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, kawasan lindung akan tetap mampu menyokong keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan ekologis.

    Mitigasi dan Adaptasi terhadap Kawasan Rawat Bencana

    Tujuan: Mengurangi risiko bencana dan meningkatkan ketahanan kawasan terhadap potensi bencana alam.

    Strategi: Mengidentifikasi kawasan rawan bencana dan merancang rencana mitigasi yang komprehensif. Ini mencakup pembangunan infrastruktur yang tahan bencana dan penerapan sistem peringatan dini. Adaptasi terhadap perubahan iklim juga menjadi bagian dari strategi ini, dengan menyesuaikan rencana pengembangan berdasarkan data perubahan iklim terbaru.

    Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ekosistem

    Tujuan: Menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam di kawasan lindung dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem.

    Strategi: Menerapkan praktik pengelolaan sumber daya yang efisien dan bertanggung jawab. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap kegiatan ekstraksi sumber daya, serta promosi praktik konservasi yang mendukung pemeliharaan kualitas lingkungan.

    Kolaborasi dan Keterlibatan Masyarakat

    Tujuan: Mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung.

    Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Budi Daya

    Pengembangan kawasan budi daya di Kabupaten Tabanan meliputi beberapa kebijakan utama: a. Pemantapan budaya agraris melalui pengembangan potensi pertanian yang berdaya saing sebagai penyangga budaya dan ekonomi. Dengan demikian, sektor pertanian akan semakin maju;
    b. Pengembangan pariwisata terintegrasi berbasis ekowisata. Ini akan membantu menjaga kelestarian lingkungan sambil meningkatkan daya tarik wisata;
    c. Pengembangan kegiatan budi daya untuk menunjang pertahanan dan keamanan negara. Hal ini juga mendukung ketahanan nasional;
    d. Pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan cara ini, dampak negatif dapat diminimalisir; dan
    e. Pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup di perkotaan.

    Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten

    Kebijakan dalam pengembangan kawasan strategis Kabupaten Tabanan meliputi: a. Pengintegrasian Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), dan Kawasan Strategis Kabupaten. Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, serta fungsi lingkungan hidup. Hal ini akan memastikan bahwa semua aspek diperhatikan;
    b. Pengembangan kawasan strategis berdasarkan kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, sektor ekonomi akan mendapatkan prioritas;
    c. Pengembangan kawasan strategis berdasarkan nilai kepentingan sosial dan budaya. Dengan demikian, aspek sosial dan budaya akan tetap terjaga; dan
    d. Pengembangan kawasan strategis berdasarkan nilai kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.

    Landasan Hukum

    RTRW Kabupaten Tabanan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. Peraturan ini ditetapkan pada 7 Agustus 2023.

    Berikut adalah Dokumen RTRW Kabupten Tabanan:
    Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023

    dan untuk Basis Data RTRW Kabupaten Tabanan dapat diakses pada tautan:
    Basis Data RTRW Kabupaten Tabanan