Kajian Ekologis, Hidrodinamika Laut, dan Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir: Menjaga Keseimbangan Alam dan Kehidupan di Tengah Konservasi Pantai Bali
1. Pendahuluan
Pelaksanaan Bali Beach Conservation Project Phase II (BBCP-2) oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida merupakan upaya penting dalam menanggulangi abrasi pantai di wilayah pesisir selatan Bali, khususnya di Kuta, Legian, dan Seminyak.
Tujuannya bukan hanya mengembalikan garis pantai dan menjaga fungsi ekologis, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pariwisata Bali. Proyek ini melibatkan kombinasi antara teknologi rekayasa pantai (breakwater, groin, sand nourishment) dan pendekatan ekologis berbasis kearifan lokal.
Namun demikian, pengambilan pasir alami dari wilayah Jimbaran untuk keperluan sand nourishment perlu diimbangi dengan kajian ekologis, hidrodinamika laut, dan sosial ekonomi agar kegiatan konservasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan laut maupun masyarakat pesisir.
2. Kajian Ekologis
Secara ekologis, pantai merupakan sistem dinamis yang berinteraksi dengan ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove. Setiap kegiatan fisik seperti pengambilan pasir laut, pembangunan breakwater, atau penataan garis pantai akan mempengaruhi morfologi dasar laut, sedimentasi, dan keseimbangan ekologis biota laut.
Kegiatan pengambilan pasir laut untuk pengisian pantai harus dilakukan dengan mengacu pada Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018, yang menekankan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi pascapenambangan.
Pendekatan eco-engineering harus digunakan, seperti penggunaan material dengan karakteristik serupa (tekstur dan warna pasir), serta memastikan bahwa lokasi pengambilan tidak berada di area sensitif seperti habitat biota bentik atau jalur migrasi ikan.
3. Kajian Hidrodinamika Laut
Kajian hidrodinamika laut berfungsi untuk memahami pola arus, pasang surut, gelombang, dan transport sedimen yang memengaruhi stabilitas pantai.
Analisis model numerik perlu dilakukan untuk mensimulasikan penyebaran sedimen akibat sand nourishment sehingga dapat diketahui efeknya terhadap pantai sekitar, termasuk risiko longshore drift yang bisa menyebabkan redistribusi pasir tidak merata.
Hasil penelitian oleh Damayanti et al. (2025) menunjukkan bahwa proyek internasional seperti BBCP-2 memiliki jalur kritis (critical path) yang kompleks, terutama pada tahap klarifikasi dan persetujuan donor (JICA). Kompleksitas ini menuntut sinkronisasi antara kajian teknis hidrodinamika, aspek lingkungan, dan persetujuan kelembagaan internasional, agar proses konservasi berjalan efisien sekaligus berkelanjutan.
4. Kajian Sosial Ekonomi Masyarakat Pesisir
Masyarakat pesisir Bali memiliki hubungan historis, kultural, dan ekonomi yang erat dengan laut. Para bendega (nelayan tradisional), pelaku wisata bahari, serta pelaku usaha lokal menggantungkan hidupnya pada kelestarian pantai.
Oleh karena itu, kegiatan konservasi pantai wajib memperhatikan akses publik, lahan usaha masyarakat, serta keindahan lanskap pantai sebagai daya tarik wisata budaya.
Partisipasi masyarakat harus diintegrasikan sejak tahap perencanaan, sebagaimana semangat Tri Hita Karana — menjaga keseimbangan antara Palemahan (alam), Pawongan (manusia), dan Parahyangan (spiritualitas).
Keterlibatan desa adat dan kelompok nelayan akan memperkuat rasa memiliki terhadap hasil konservasi, sekaligus menjadi pengawas alami keberlanjutan lingkungan pesisir.
5. Landasan Regulasi
Pelaksanaan konservasi pantai dan pengambilan pasir laut di Bali diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014,
sebagai dasar hukum pengelolaan dan perlindungan wilayah pesisir dari abrasi, erosi, serta eksploitasi berlebihan. - Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai,
yang mengatur prinsip umum penetapan batas sempadan pantai sebagai zona penyangga alami terhadap bencana pesisir. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai,
yang memberikan pedoman teknis tentang cara menghitung batas sempadan pantai berdasarkan kondisi morfologi, kemiringan lereng, dan risiko bencana, untuk memastikan fungsi ekologis dan akses publik tetap terjaga. - Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043, khususnya:
- Pasal 42, yang menetapkan kawasan pertambangan batuan di laut pada perairan Selat Bali dan Samudera Hindia;
-
Pasal 93, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan pasir laut hanya diperbolehkan secara bersyarat dengan pembatasan ketat untuk mencegah dampak lingkungan, serta kewajiban pemulihan rona bentang alam pascapenambangan.
6. Refleksi: Antara Teknologi dan Taksu Laut
Teknologi rekayasa pantai dapat membangun tembok penahan ombak, tetapi taksu laut — kekuatan spiritual dan keseimbangan alamiah laut Bali — hanya dapat dijaga dengan kesadaran ekologis dan spiritual manusia.
Bagi masyarakat Bali, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan segara kidul, tempat suci yang menyimpan keseimbangan energi kehidupan.
Oleh sebab itu, konservasi pantai seharusnya tidak hanya diukur dari panjang pantai yang kembali, tetapi dari harmoni antara teknologi, ekologi, dan spiritualitas yang berhasil diwujudkan.
Mari kita eling dan waspada — bahwa dalam setiap butir pasir yang kita pindahkan, tersimpan doa agar laut tetap suci, lestari, dan memberi hidup bagi generasi mendatang.
Daftar Pustaka
- Abda, M. K. (2019). Mitigasi Bencana Terhadap Abrasi Pantai Di Kuala Leuge Kecamatan Aceh Timur. Jurnal Samudra Geografi, 2(1), 1–4.
- Agustina, Rauf, A., & Asbar. (2018). Analisis Perubahan Garis Pantai dan Strategi Pengelolaannya di Pantai Barat Sulawesi Selatan. Journal of Indonesian Tropical Fisheries, 1(1), 89–99.
- Atmojo, A. T., Welly, T. K., Simbolon, K., & Zulfikar, A. N. (2021). Studi Perubahan Garis Pantai Pesisir Kota Bandar Lampung Menggunakan Data Penginderaan Jauh. Journal of Science, Technology, and Visual Culture, 1(3), 149–154.
- Damayanti, D. P., Ciptadi, R., & Sandra, D. (2025). Analisis Jalur Kritis pada Proses Pengadaan Jasa Konstruksi Paket 1 Pekerjaan Konservasi Pantai Candidasa Pinjaman JICA. BP2JK Wilayah Bali.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2018). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
- Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.