Mengapa Informasi Geospasial Penting?
Dalam era digital saat ini, data dan informasi geospasial (IG) memegang peran penting untuk mendukung pembangunan yang inklusif, terukur, dan berkelanjutan. IG digunakan untuk menyusun tata ruang, mitigasi bencana, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam. Tanpa data spasial yang akurat dan mutakhir, kebijakan pembangunan akan rentan salah sasaran.
Provinsi Bali, dengan kompleksitas wilayah serta tantangan pembangunan yang unik, sangat membutuhkan penyelenggaraan IG yang kuat, terintegrasi, dan sesuai regulasi nasional.
Landasan Hukum dan Arah Kebijakan
Penguatan tata kelola IG diatur melalui berbagai regulasi, antara lain:
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial,
- PP No. 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan IG,
- UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menegaskan pentingnya penyediaan data geospasial dasar dan tematik untuk mendukung Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia
Dengan kerangka tersebut, pemerintah pusat bersama daerah menyusun Rencana Induk Penyelenggaraan IG (2025–2050) serta Rencana Aksi (2025–2029). Keduanya menjadi acuan bagi daerah, termasuk Bali, dalam memperkuat tata kelola data spasial.
Isu Strategis yang Dihadapi
Beberapa tantangan utama penyelenggaraan IG di tingkat nasional dan daerah, termasuk Bali, adalah:
- Ketersediaan peta dasar skala besar masih terbatas.
- Akses data melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) belum optimal.
- Kapasitas SDM geospasial di pusat dan daerah masih perlu ditingkatkan.
- Sinkronisasi data pusat dan daerah belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pembangunan lokal
Kondisi ini membuat Bali perlu melakukan percepatan dalam pembangunan simpul jaringan, peningkatan kompetensi SDM, dan harmonisasi regulasi daerah.
Strategi Penguatan di Bali
Untuk menjawab tantangan tersebut, beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh adalah:
- Memperkuat simpul jaringan IG daerah melalui pengelolaan geoportal yang operasional, regulatif, dan terbuka.
- Mendorong kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, akademisi, komunitas, dan sektor swasta dalam pemanfaatan data spasial.
- Meningkatkan jumlah jabatan fungsional surveyor pemetaan di lingkup Pemprov Bali.
- Mengintegrasikan IG dalam layanan publik (perizinan, penataan ruang, pengendalian lingkungan, mitigasi bencana, dll).
- Mengembangkan literasi spasial bagi ASN dan masyarakat, agar pemanfaatan IG lebih inklusif.
Penutup
Penguatan tata kelola dan regulasi penyelenggaraan informasi geospasial adalah kunci bagi Bali untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045. Dengan data spasial yang akurat, mutakhir, dan terbuka, Bali dapat mengelola ruang secara lebih bijak, adaptif terhadap perubahan, serta menjaga harmoni antara manusia, alam, dan budaya.