Integrasi Tata Kelola Perizinan Ruang Sungai dengan PP 28 Tahun 2025: Menjaga Harmoni Alam dan Efisiensi Perizinan Berbasis Risiko
Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem perizinan nasional melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Peraturan ini menggantika
Tata Kelola Perizinan Kegiatan di Ruang Sungai: Menjaga Harmoni Alam dan Kepastian Hukum
Sungai merupakan sumber kehidupan sekaligus sistem ekologis yang sangat penting bagi keberlanjutan wilayah Bali. Di balik perannya sebagai penyedia air, sarana transportasi, dan pengatur iklim mikro, sungai juga memiliki
