Implementasi Kebijakan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai di Bali: Pendekatan Tata Kelola Kolaboratif Berbasis Kearifan Lokal dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026
Abstract Wilayah pesisir Bali memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai ruang ekologis dan ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sakral yang terkait erat dengan praktik keagamaan dan budaya masyarakat. Terbitnya Peratur
Lontar Asta Bumi dan Rekonsiliasi Tata Ruang Bali: Kualitas Tanah, Sikut Tradisional, dan Knowledge Governance dalam Standar Teknis Modern
Abstrak Lontar Asta Bumi merupakan salah satu sumber pengetahuan tradisional Bali yang mengatur tata cara pemilihan lahan, pengukuran ruang, serta zonasi pemukiman berbasis kosmologi dan etika ruang. Dalam konteks pemban
Desa Adat sebagai Pilar Tata Kelola Ruang dan Perlindungan Kawasan Suci di Bali: Integritas Regulasi, Keadilan Lingkungan, dan Kolaborasi Desa Dinas–Desa Adat
Abstrak Percepatan pembangunan dan investasi pariwisata di Bali menimbulkan tekanan signifikan terhadap ruang hidup masyarakat, terutama pada kawasan suci, pantai, sempadan pantai, dan ruang ekologis desa. Dalam konteks
Public Value Governance dalam Investasi Pariwisata Bali : Kerangka Negara dalam Menjaga Nilai Publik di Tengah Tekanan Modal Global
Abstrak Pembangunan pariwisata Bali selama beberapa dekade terakhir menunjukkan paradoks kebijakan: di satu sisi berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tekanan serius terhad
Pariwisata Bali sebagai Sistem Sosial–Ekologis : Menjaga Subak, Lahan, dan Lanskap sebagai Nilai Publik Tak Tergantikan
Abstrak Pariwisata Bali berkembang di atas fondasi sistem sosial–ekologis yang kompleks dan saling terkait, di mana alam, budaya, dan tata kelola tradisional membentuk satu kesatuan yang utuh. Artikel ini bertujuan untuk
Pantai dan Sempadan Pantai sebagai Ruang Suci, Publik, dan Ekologis: Kerangka Kebijakan Perlindungan Terintegrasi dalam Penataan Ruang Bali
Abstract Pantai dan sempadan pantai di Bali memiliki makna multidimensional sebagai ruang ekologis, ruang publik, dan ruang suci dalam kehidupan masyarakat adat. Dalam dinamika pembangunan pariwisata, kawasan ini menghad
Pelanggaran Akses Publik dalam Penataan Ruang
Analisis Normatif dan Kebijakan atas Penghalangan Ruang Milik Umum Abstract Pelanggaran akses publik merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang yang berdampak langsung pada keadilan sosial, keselamatan pub
Reformasi Birokrasi Berdampak melalui Smart Governance Penataan Ruang Berbasis Nilai Lokal Bali
Abstrak Transformasi tata kelola penataan ruang di Provinsi Bali menghadapi tantangan struktural berupa fragmentasi kelembagaan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatnya risiko bencana dan konflik sosi
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEPARIWISATAAN TERHADAP PENATAAN RUANG DI PROVINSI BALI: TELA AH TEKNOKRATIK, YURIDIS, SOSIOLOGIS, DAN FILOSOFIS
Abstrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang telah diundangkan 29 Oktober 2025 menandai pergeseran paradigma pengelolaan pariwisata
Penataan Ruang sebagai Penjagaan Tatanan Kosmos: Telaah Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan dalam Konteks Bali
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan menegaskan pergeseran paradigma pembangunan pariwisata nasional menuju pendekatan berkelanjutan, berbasis budaya, dan berorientasi pada pelindungan ruang h
Lanskap Subak Bali sebagai Warisan Budaya Dunia dan Kawasan Strategis Nasional: Telaah Tekno-Akademis Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis dalam Implementasi RTR KSN
Abstrak Lanskap Subak Bali telah diakui oleh UNESCO sejak tahun 2012 sebagai Warisan Budaya Dunia dengan nama Cultural Landscape of Bali Province: The Subak System as a Manifestation of the Tri Hita Karana Philosophy. Pe
Ketentuan Ketinggian Maksimum dan Minimum Bangunan di Provinsi Bali: Harmonisasi Regulasi Teknis dan Filosofi Tri Hita Karana
Abstrak Penelitian ini bertujuan menelaah secara akademis ketentuan ketinggian bangunan di Provinsi Bali, yang secara fundamental didasarkan pada dualitas antara kearifan lokal (local wisdom) dan standar teknis perencana