
Persyaratan Permohonan Informasi Via Email
Untuk mengajukan permohonan Informasi Tata Ruang wilayah Provinsi Bali, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada PPID, melalui https://balisatudata.baliprov.go.id ;

- atau
- Pemohon mengajukan secara tertulis, melalui surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi resmi Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKIM Provinsi Bali;
- Pemohon wajib menyertakan:
- bukti identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia yang sah;
- bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal pemohon adalah Badan Hukum Indonesia;
- Surat kuasa dibubuhi materai,dari pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang,atau badan hukum.
- Mencantumkan alasan atau tujuan permohonan informasi publik secara jelas.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang dapat di unduh disini atau mengisi formulir online
- Untuk formulir yang diunduh, setelah dilengkapi dan ditandatangani, dapat di-scan dan dikirimkan melalui tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.