Tujuan
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:Â
- ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;Â
- keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;Â
- keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;Â
- pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;Â
- keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;Â
- keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; danÂ
- pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.Â
RTRWN Sebagai Pedoman
RTRWN menjadi pedoman untuk:Â
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;Â
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;Â
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;Â
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;Â
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;Â
- penataan ruang kawasan strategis nasional; danÂ
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.Â