Mengelola Air dan Mengendalikan Banjir di Provinsi Bali: Pasal 27 dalam Sorotan

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 29 Oktober 2023
Sedang Mendengarkan

Sumber daya air adalah komponen penting dalam kehidupan dan pembangunan berkelanjutan Provinsi Bali. Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 membahas rincian sistem pengelolaan air, termasuk pengendalian banjir, yang mencakup:

Jaringan Pengendalian Banjir

  • Pusat Kota Denpasar: Termasuk dalam jaringan ini adalah pusat kota Denpasar.
  • Kawasan Sanur di Kota Denpasar: Upaya pengendalian banjir berfokus pada kawasan Sanur di Kota Denpasar.
  • Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng: Sistem pengendalian banjir mencakup kawasan perkotaan di Singaraja.
  • Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana: Negara di Kabupaten Jembrana juga dilibatkan dalam upaya pengendalian banjir.
  • Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem: Semarapura, yang berada di Kabupaten Klungkung, juga merupakan fokus utama.
  • Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem: Sistem ini mencakup Amlapura, yang terletak di Kabupaten Karangasem.
  • Kawasan Kuta di Kabupaten Badung: Pengendalian banjir di kawasan Kuta di Kabupaten Badung adalah bagian dari jaringan ini.
  • Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung: Nusa Penida di Kabupaten Klungkung juga memiliki sistem pengendalian banjir.
  • Kawasan Kintamani di Kabupaten Bangli: Kintamani di Kabupaten Bangli juga diperhatikan dalam upaya pengendalian banjir.

Bangunan Pengendalian Banjir

  • Kota Denpasar: Kota Denpasar memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, seperti Embung Sanur, Tukad Badung, Tukad Mati Tengah, dan Tukad Ayung.
  • Kabupaten Badung: Terdapat pula bangunan pengendalian banjir seperti Tukad Mati Hilir di Kabupaten Badung.
  • Kabupaten Tabanan: Kabupaten Tabanan memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, termasuk Tukad Sungi Hulu, Tukah Yeh Empas, dan Danau Beratan.
  • Kabupaten Jembrana: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Jembrana memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Ijogading dan Tukad Yeh Sumbul.
  • Kabupaten Buleleng: Terdapat bangunan pengendalian banjir seperti Tukad Banyumala, Danau Tamblingan, dan Danau Buyan.
  • Kabupaten Karangasem: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Karangasem memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Yeh Sah.
  • Kabupaten Klungkung: Kabupaten Klungkung juga memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, seperti Tukad Unda dan Tukad Telagawaja.
  • Kabupaten Gianyar: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Gianyar memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Singapadu dan Tukad Pakerisan.
  • Kabupaten Bangli: Terdapat bangunan pengendalian banjir seperti Danau Batur.
  • Pantai: Seluruh pantai yang berpotensi rawan gelombang pasang juga memiliki bangunan pengendalian banjir.

Pengaturan yang Berkelanjutan

  • Semua pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Banjir Lainnya

  • Pemerintah Kabupaten/Kota juga berkewajiban mengembangkan masterplan sistem drainase perkotaan dan sistem pengendalian banjir pada setiap wilayah Kabupaten/Kota.

Dengan rincian ini, Provinsi Bali memprioritaskan pengelolaan air dan pengendalian banjir untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas hidup penduduknya.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 29 Oktober 2023 • Diperbaharui pada 29 Oktober 2023