Mengungkap Kawasan Peruntukan Industri dalam Rencana Tata Ruang Bali 2023-2043
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, seluas kurang lebih 2.400 ha (dua ribu empat ratus hektare), terdapat di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng. Pasal 43 Ayat (1) Pendahuluan:
Bhisama Kesucian Pura
Bhisama Parisada tentang Kesucian Pura yang ditetapkan dengan Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor 11/Kep/I/PHDIP/1994 ditetapkannya bhisama ini dengan pertimbangan “demi terjaminnya kesucian pura dengan