1. Identifikasi
- Judul Dataset: Peta Wilayah Provinsi Bali (RTRW Provinsi Bali 2023–2043)
- Abstrak: Peta Wilayah Provinsi Bali skala 1:270.000 yang menjadi Lampiran I Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Peta ini menampilkan batas administrasi kabupaten/kota, sistem jaringan transportasi, serta wilayah provinsi sesuai dengan penetapan RTRW terbaru.
- Tujuan: Sebagai acuan perencanaan tata ruang wilayah, pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Bali.
- Kata Kunci: RTRW, Bali, Tata Ruang, Administrasi, Transportasi, Peta Provinsi, 2023–2043
2. Ruang Lingkup
- Wilayah Cakupan: Provinsi Bali, Indonesia
- Koordinat Batas Wilayah (perkiraan dari peta UTM Zone 50S):
- Barat: ± 114°25’ BT
- Timur: ± 115°55’ BT
- Selatan: ± 8°50’ LS
- Utara: ± 8°03’ LS
3. Sistem Referensi
- Proyeksi: Universal Transverse Mercator (UTM)
- Zona: 50S
- Datum Horizontal: WGS 1984
- Datum Vertikal: EGM 2008
- Sistem Grid: Grid Geografis dan Grid UTM Zona 50S
4. Kualitas Data
- Sumber Data: Lampiran resmi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
- Skala Peta: 1:270.000
- Akurasi Posisi: Mengikuti standar kartografi skala 1:270.000
- Tanggal Pembuatan: 2023
- Kelengkapan: Meliputi batas administrasi provinsi, kabupaten/kota, sistem jaringan jalan utama, serta wilayah laut administratif provinsi.
5. Distribusi
- Penyedia Data: Pemerintah Provinsi Bali – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM)
- Kontak:
Alamat : Jl. Beliton No.2, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80232 Telp : (0361) 222883 E-mail : dinaspu@baliprov.go.id
Google Maps Generator by embedgooglemap.net
- Format Digital: PNG, JPEG, PDF
- Hak Akses & Batasan: Dokumen publik sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
6. Legalitas
- Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043
7. Pemeliharaan
- Frekuensi Update: Setiap revisi RTRW (20 tahun sekali, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).
- Instansi Penanggung Jawab Pemutakhiran: Pemerintah Provinsi Bali, Dinas PUPRKIM.