Kawasan Lindung di Provinsi Bali: Melindungi Kekayaan Alam Pulau Dewata

Bagian kedua dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 membahas pentingnya melestarikan dan melindungi kawasan lindung di Provinsi Bali. Kawasan lindung memiliki peran utama dalam menjaga keberlanjutan alam, sumber daya air, dan ekosistem penting di pulau ini. Pasal 30 dalam RTRW tersebut menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu kawasan lindung tersebut:

Badan Air: Salah satu aset penting yang termasuk dalam kawasan lindung adalah badan air. Ini mencakup sungai, danau, dan sumber air lainnya yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat dan ekosistem.

Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya: Kawasan ini bertujuan untuk melindungi area di atas dan di sekitarnya. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di kedalaman laut dan bawah permukaan tanah.

Kawasan Perlindungan Setempat: Beberapa daerah memerlukan perlindungan khusus karena keunikan ekosistemnya. Pengaturan kawasan perlindungan setempat merupakan upaya untuk melestarikan ekosistem unik dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Kawasan Konservasi: maksud pengaturan Kawasan konservasi merupakan area yang khusus untuk melestarikan alam dan keanekaragaman hayati di Provinsi Bali.

Kawasan Pencadangan Konservasi di Laut: Lautan di sekitar Bali memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut yang beragam. Pengaturan kawasan ini adalah untuk melindungi ekosistem laut dan sumber daya kelautan.

Kawasan Ekosistem Mangrove: Hutan mangrove merupakan ekosistem penting yang tumbuh di perbatasan antara daratan dan laut. Kawasan ekosistem mangrove dilindungi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem ini, yang menyediakan perlindungan dari abrasi pantai dan merupakan tempat hidup bagi berbagai jenis hewan.

Melalui penentuan kawasan lindung, RTRW Provinsi Bali bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati, melindungi sumber daya alam, dan menjaga ekosistem yang sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan perencanaan yang matang dan berkelanjutan, Provinsi Bali berkomitmen untuk melestarikan keindahan alam Pulau Dewata bagi generasi mendatang.

Berikut adalah Peta Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi Bali

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →