Azas
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
- keterpaduan;Â
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;Â
- keberlanjutan;
- keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;Â
- keterbukaan;Â
- kebersamaan dan kemitraan;Â
- pelindungan kepentingan umum;Â
- kepastian hukum dan keadilan; danÂ
- akuntabilitas.Â
Tujuan
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
- terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;Â
- terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.Â