Konsep Perencanaan Ruang Wilayah

Konsep Perencanaan Ruang Wilayah

Proses perencanaan tata ruang, yang diartikan sebagai uapaya untuk menciptakan kondisi tata ruang wilayah yang lebih baik di masa mendatang. Oleh karenanya dalam proses perencanaan tata ruang selain mempertimbangkan hal-hal yang dibutuhkan di masa mendatang, juga perlu melihat pengalaman dan kecenderungan yang berkembang di masa lalu hingga saat ini di wilayah perencanaan. Hal ini perlu karena dinamika pemanfaatan ruang umumnya memiliki sifat rangkaian yang berkesinambungan. Jadi dalam mempertimbangkan upaya peningkatan dimasa mendatang, pengalaman masa lalu akan menjadi bahan pertimbangan pula untuk menghindari kesalahan, serta menyusun rencana yang obyektif-rasional, efisien, dan efektif.
Lahan wilayah perencanaan memiliki Keterbatasan dalam menampung kegiatan manusia dalam pemanfatannya. Oleh karenanya pemanfaatan lahan harus seoptimal mungkin guna menciptakan kemakmuran masyarakat. Sementara kondisi dimana interaksi suatu kegiatan dengan ruang wilayah selalu menimbulkan dampak tertentu, maka akan berimplikasi pada diperlukannya pengaturan proses pemanfaatan ruang sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi ruang wilayah maupun kegiatan lainnya.
Tujuan penyusunan konsep rencana menemukenali kegiatan-kegiatan yang paling sesuai untuk dikembangkan berdasarkan potensi yang dimiliki oleh suatu daerah dari keterkaitan hasil analisis aspek fisik lingkungan, aspek ekonomi, dan aspek sosial budaya untuk mencapai kondisi yang dicita-citakan.