Sistem Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Sarbagita

Keterangan foto tidak tersedia.
Kawasan Perkotaan Sarbagita

Rencana struktur ruang Kawasan Metropolitan Sarbagita terdiri atas Sistem Pusat Pelayanan KMS terdiri atas Kota Inti (Kawasan Perkotaan Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta) dan Kota Satelit, terdiri atas Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Mangupura, Kawasan Perkotaan Tabanan, Kawasan Perkotaan Ubud, Kawasan Perkotaan Jimbaran dan pusat-pusat kegiatan pariwisata.

Arahan Peraturan Zonasi merupakan arahan ketentuan umum sesuai karakter Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan penerapan konsep Cathus Patha, Hulu-Teben, dan Tri Mandala sebagai dasar penetapan struktur ruang utama dan arahorientasi ruang. Perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan suci dan kawasan tempat suci. Penerapan konsep karang bengang atau ruang terbuka berupa lahan pertanian yang dikelola berbasis subak sebagai zona penyangga. Pengintegrasian dan harmonisasi pemanfaatan jalur-jalur jalan utama kawasan perkotaan untuk kegiatan prosesi ritual keagamaan dan budaya. Penerapan ketentuan ketinggian bangunan paling tinggi 15 meter dari permukaan tanah. Penerapan wujud lansekap dan tata bangunan yang mempertimbangkan nilai arsitektur tradisional Bali.