Penataan Ruang

Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Sesuai PP 21 Tahun 2021 Penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan :

  • dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; 
  • tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan 
  • tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang. 
Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

Penyelenggaraan Penataan Ruang

Pengaturan penataan ruang merupakan sebuah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang. Sementara kegiatan pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan fokus kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyeleanggaraan penataan ruang.

Pelaksanaan penataan ruang merupakan upaya pencapaian tujuan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan yakni:

  • Perencanaan tata ruang sebagai suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang;
  • Pemanfaatan ruang merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyususnan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya; dan
  • Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Pengawasan penataan ruang merupakan upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan penataan ruang termasuk pengawasan terhadap kinerja penentuan struktur pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.