Tujuan
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
- ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
- pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;
- keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
- pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
RTRWN Sebagai Pedoman
RTRWN menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
- penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.