Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam RTRW

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan asas penyelenggaraan penataan ruang, yaitu keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas. Penetapan asas tersebut tentunya dilaksanakan demi mencapai dan mewujudkan harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, sert perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang, sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang, yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Diharapkan penataan ruang di kabupaten/kota selaras juga dengan Undangundang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Agar cita-cita tersebut terwujud, diperlukan lahan pertanian eksisting dan tidak dialihfungsikan untuk keperluan di luar pertanian pangan.

Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan masalah yang mendesak untuk segera diamankan dan dikawal guna menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang 41/2009 tentang LP2B, beberapa Peraturan Pemerintah, Permendagri, serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada masih menyisakan permasalahan mengenai LP2B, antara lain data lahan pertanian di kabupaten dan provinsi masih berbeda sehingga menyulitkan untuk mengamankan fungsinya .

Implementasi alih fungsi lahan pertanian sesungguhnya dapat dilakukan selama tidak merugikan dan dapat ditekan serta dinetralisasi. Ada tiga strategi yang dapat ditempuh dan harus dilaksanakan secara sertentak. Strategi itu adalah (1) memperkecil peluang terjadinya alih fungsi lahan pertanian dengan mengurangi intensitas faktor yang dapat mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian; (2) mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan pertanian dalam rangka menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan; dan (3) menanggulangi atau menetralisir dampak negatif alih fungsi lahan pertanian.
Namun demikian, strategi Pemerintah untuk menanggulangi dampak alih fungsi lahan pertanian tersebut menemui berbagai macam kendala sehingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak dapat terlaksana dengan baik. Saat ini masih terdapat berbagai permasalahan terkait pengendalian alih fungsi lahan pertanian seperti: (1) Belum semua Provinsi dan Kabupaten/Kota menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diamantkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional; (2) Rencana Pembangunan di daerah khususnya infrastruktur dasar yang memerlukan tanah semakin intensif dan kompetitif; (3) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda Rencanta Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru dilakukan 225 dari 554 Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, dengan luasan sawah yang ditetapkan dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak didukung dengan data secara geospasial; (4) Maraknya alih fungsi secara mandiri/tanpa perizinan yang ditetapkan.
Fenomena untuk tidak menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat disebabkan oleh faktor: (1) terdapat persepsi Pemerintah Daerah bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat menganggu investasi dan tidak memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (2) Konsekuensi diterapkannya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah daerah harus menyediakan anggaran untuk pemberian insentif; (3) Pemerintah Daerah merasa terikat dan sulit membangun wilayah daerahnya jika sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (menjadi tidak fleksibel); (4) Tidak ada konsekuensi bagi Kepala Daerah yang tidak menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); (5) Tidak adanya anggaran untuk melakukan pemetaan; (6) Persepsi pertanian adalah kawasan pengembangan, bukan area yang harus dipertahankan; (7) Keberpihakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat kurang; (7) Mekanisme pasar yang mengorbakan lahan pertanian, bahkan Proyek Strategis Nasional (PSN)/Pembangunan yang masif atau investasi.
Menilik persoalan di atas seharusnya lebih diarahkan untuk menciptakan pengamanan terhadap lahan pertanian. Hal ini sesungguhnya telah diatur di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan alih fungsi lahan pertanian di Indonesia mutlak diperlukan. Adapun cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah sebagai upaya pengamanan alih fungsi lahan pertanian antara lain: (1) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar kendala utama penyebab tidak jalannya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus menjadi fokus perhatian sehingga permasalahan-permasalahan tersebut dapat diselesaikan; (2) Melakukan koordinasi kembali terkait pelaksanaan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), terutama di tingkat pusat, yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan reposisi kembali atas tugas dan fungsi masing-masing pada kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); (3) Kementerian Pertanian harus melakukan sosisalisasi lebih intensif terkait pentingnya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar pemerintah daerah tergerak untuk menjalankan Program tersebut; (4) Pemerintah Daerah dan DPRP melakukan revisi atas peraturan-peraturan daerah yang tidak sesuai dengan regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dengan adanya perbaikan kebijakan Pemerintah di bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Indonesia dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.

Sumber :

  1. Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan