
Salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi (persub) dari Menteri ATR/Kepala BPN adalah telah menjalankan koordinasi lintas sektor (Linsek). Pada 2 September 2019 Linsek untuk Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Brebes yang sedang menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diselenggarakan.
Abdul Kamarzuki menjelaskan, untuk informasi tata ruang sudah dapat diakses seluruh masyarakat melalui beberapa media. Antara lain melalui GIS TARU untuk melihat produk-produk tata ruang dan PROTARU untuk melihat detil proses revisi RTRW daerah yang disusun telah di tahap apa.
Dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, Linsek diselenggarakan melibatkan seluruh sektor terkait di Karangasem. Tujuannya agar setelah semua pihak sepakat, RTRW Karangasem dapat segera ditetapkan. Sebagai wilayah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional, revisi RTRW Karangasem perlu diperhatikan kesesuaiannya dengan tata ruang, sehingga akan lebih tertata pembangunannya.
Salah satu isu strategis di Kabupaten Karangasem adalah Zona Ruang Rawan Bencana (ZRB) dan rekomendasi teknis penyempurnaan/revisi rencana umum tata ruang daerah dari aspek mitigasi bencana letusan gunung api, gempabumi dan tsunami, banjir dan longsor, dimana Fokus penanganan resiko bencana yang terjadi di Karangasem ditekankan dalam Kawasan Rawan Bencana Gunung Agung.
Dalam koordinasi ini, seluruh sektor terlibat memberi masukan untuk rancangan revisi RTRW Karangasem sesuai kewenangannya. Masukan ini langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karangasem dan diawasi langsung Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, SH., MH.
Untuk jadwal rapat lintas sektoral Persetujuan Substansi Perubahan RTRW Provinsi Bali akan segera menyusul dan rencananya dijadwalkan tanggal 12 Spetember 2019, masih bersifat tentatif menyesuaikan dengan jadwal Dirjen Tata Ruang.