
Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk pembahasan rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dilaksanakan Jumat 13 September 2019 di Hotel Grand Mahakam Jakarta dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Wabup Karangasem I Wayan Arta Dipa, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wabup Jembrana Made Kembang Hartawan, Wabup Buleleng I Nyoman Sutjidra, Wabup Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Sekda Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra, Sekretaris Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki menyatakan, percepatan rencana RTRW untuk daerah Provinsi Bali menjadi kewenangan daerah, namun Pemerintah Pusat akan terus mengawal dan mendorongnya. Kendati penyusunan RDTR merupakan wewenang daerah, pemerintah pusat akan mendorong dan mengawal demi percepatan proses dimaksud. untuk informasi tata ruang sudah dapat diakses seluruh masyarakat melalui beberapa media. Antara lain melalui GIS TARU untuk melihat produk-produk tata ruang dan PROTARU untuk melihat detil proses revisi RTRW daerah yang disusun telah di tahap apa.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan komitmen dari para pimpinan daerah di Bali bahwa yang dipaparkan sudah searah terkait Perda Provinsi Bali. Dasar pertimbangan revisi Perda 16 tahun 2009 adalah mengacu pada pedoman penataan ruang wilayah Provinsi Bali yang ditetapkan dengan perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW provinsi Bali tahun 2009 dan sesuai dengan ketentuan dalam lima tahun dapat ditinjau kembali. Di samping itu, untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Bali yang berkualitas, aman, nyaman dan produktif, berjati diri, berdaya saing dan berkelanjutan dalam rangka pelestarian alam, meningkatnya pemberdayaan masyarakat dan perlindungan budaya yang berlandaskan kosep Tri Hita Karana dan Sat Kertih Loka Bali. Bali sebagai tulang punggung pariwisata Indonesia mengalami dinamika perubahan eksternal dan internal yang sangat tinggi, sehingga tahun 2016 -2019, perda dimaksud ditinjau kembali dengan rekomendasi revisi.
Rancangan Peraturan Daerah dimaksud secara substantif telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional beserta rencana rincinya, kebijakan nasional bidang penataan ruang, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya.