Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009

Bali merupakan satu kesatuan ruang, mecakup ruang daratan, laut, dan udara, dengan cakupan luas ruang daratan kurang lebih 559.472,91 Ha, merupakan satu kesatuan ekosistem pulau kecil, serta merupakan bagian dari satu kesatuan ruang besar yaitu ruang wilayah negara Republik Indonesia. Dalam konteks nasional, Bali merupakan sebuah pulau kecil yang tidak memiliki sumber daya alam yang  melimpah, namun memiliki keunggulan komparatif dari segi keunikan budaya dan keindahan alam, yang merupakan modal dasar bagi Bali dalam menyelenggarakan pembangunan wilayahnya. Keunikan budaya dan alam tersebut  telah menempatkan Bali sebagai salah satu destinasi wisata terkemuka di Indonesia dan Dunia dan dinyatakan sebagai pulau terindah di dunia.

Pesatnya pengembangan pariwisata Bali telah memberikan kontribusi dalam bentuk terciptanya lapangan kerja dan investasi, yang pada sisi lain telah mengakibatkan tingginya migrasi ke Pulau Bali, terutama pada wilayah Bali selatan, baik yang berasal dari wilayah Bali maupun luar wilayah Bali. Perkembangan pariwisata yang telah menghasilkan berbagai kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan, pada sisi lain juga telah menimbulkan berbagai masalah pembangunan, yang berimplikasi langsung terhadap daya dukung ruang, seperti: meningkatnya kebutuhan terhadap lahan, baik untuk permukiman maupun kegiatan kepariwisataan; meningkat dan pesatnya alih fungsi lahan pertanian; berkurangnya tutupan vegetasi wilayah; meningkatnya keterpusatan lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas; meningkatnya jumlah lahan kritis; menurunnya tingkat pelayanan sarana dan prasarana wilayah; masalah sosial kependudukan dan lapangan kerja; serta memudarnya nilai-nilai budaya sebagai penanda jati diri masyarakat dan daerah Bali.

Permasalahan tersebut, yang juga merupakan isu-isu penataan ruang, merupakan tantangan berat bagi daerah Bali terutama terkait dengan upaya pencapaian Visi pembangunan Bali sebagaimana yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2005-2025, yaitu Bali Dwipa Jaya Berlandaskan Tri Hita Karana. Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 – 2023, yaitu ā€œNangun Sat Kerthi Loka Baliā€ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, makin memantapkan visi jangka panjang pembangunan Provinsi Bali.

Tri Hita Karana berintikan unsur-unsur nilai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia, dan antara manusia dengan lingkungannya. Penerapan unsur dari masing-masing falsafah tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  1. Unsur nilai keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, tercermin dalam bentuk upaya untuk melindungi tempat-tempat suci dan kawasan-kawasan suci yang diyakini memiliki nilai-nilai kesucian, sebagai tempat bagi manusia untuk menghubungkan diri dengan Tuhan, yang selanjutnya dalam RTRWP ini akan ditetapkan sebagai kawasan-kawasan yang harus dilindungi keberadaannya, baik yang berada di dalam kawasan lindung maupun kawasan budidaya.
  2. Unsur nilai keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan manusia tercermin dalam bentuk upaya penataan dan pengelolaan kawasan permukiman sebagai tempat atau ruang wadah manusia melakukan interaksi sosial secara aman, damai, dan beradab, serta mampu menjamin berkembangnya sumberdaya manusia secara optimal untuk meningkatkan kesejahtaraan dan pemenuhan.  
  3. Unsur nilai keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan alam lingkungan dicerminkan dalam bentuk upaya penataan dan pengelolaan sumberdaya alam untuk dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, baik untuk kepentingan generasi Bali masa kini maupun generasi Bali masa depan.

Nangun Sat Kerthi Loka Bali adalah pola pembangunan semesta berencana yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan visi misi jangka panjang maupun jangka menengah Provinsi Bali tersebut dibutuhkan upaya-upaya pencegahan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap upaya pelestarian lingkungan, baik fisik maupun sosial-budaya. Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah melakukan kegiatan penataan ruang yang mencakup proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pada tahap awal dari proses penataan ruang diperlukan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) sebagai matra ruang dari RPJPD Provinsi, dan pengarah RPJMD Provinsi yang diharapkan mampu mewujudkan satu kesatuan tata ruang yang dinamis dan dapat mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang mengarah kepada upaya-upaya pelestarian lingkungan sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:

  1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
  2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
  3. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi
  4. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor
  5. penetapan arahan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
  6. penataan ruang kawasan strategis provinsi dan
  7. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.

Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029  dari ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah berjalan lebih dari sembilan tahun sejak ditetapkan tanggal 28 Desember 2009. 

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,  bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 23 ayat (4) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Pasal 82, juga menyebutkan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.  Selanjutnya dalam Pasal 133 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, menyebutkan: (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dapat ditinjau atau disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penataan ruang; (2) Peninjauan atau penyempurnaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun  dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Terkait dengan hal Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan kegiatan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029 dengan kesimpulan bahwa: perlunya dilakukan Revisi, walaupun tingkat kualitas RTRWP dinyatakan baik dengan penyimpangan relatif kecil, namun telah terjadi perubahan kebijakan nasional dan dinamika internal di Provinsi Bali yang perlu diakomodasi untuk diharmoniskan dan diintegrasikan dalam konsep pembangunan Bali selanjutnya.

Kondisi ini sejalan dengan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan apabila:

  1. terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi penataan ruang wilayah provinsi; dan/atau
  2. terdapat dinamika pembangunan provinsi yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi.

Peraturan Daerah Nomot 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang telah berjalan selama sembilan tahun dan berdasarkan Peninjauan Kembali direkomendasikan Revisi, maka diperlukan antisipasi penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Materi penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, didasarkan atas ketentuan dalam      Pasal 23 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan karena itu sekurang-kurangnya memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  3. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi.
  4. Penetapan kawasan strategis provinsi .
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Penyesuaian dan harmonisasi beberapa pasal diperlukan agar dinamika pembangunan tetap selaras dengan perubahan kebijakan dan kondisi di lapangan dengan tetap memperhatikan konsep-konsep pemerataan pengembangan wilayah, pelestarian lingkungan, pelestrian budaya serta mengakomodasi kearifan lokal.

Untuk mencapai tujuan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal, serasi, selaras, seimbang, dan lestari diperlukan tindak penetapan fungsi ruang yang jelas, tegas dan menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi upaya perencanaan dan pemanfaatan ruang serta pengendalian dan pengawasan pembangunan, maka Perubahan RTRWP Bali yang memiliki rentang waktu selama 20 tahun (2009-2029) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.