Pelaksanaan penataan ruang terdiri atas kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen perencanaan tata ruang terdiri atas Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang.
Kedudukan RTRW Provinsi dalam sistem perencanaan tata ruang secara nasional dan kaitannya dengan Rencana Pembangunan dapat dilihat pada dibawah ini :

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (Pasal 1 PerMen ATR/Ka BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten Dan Kota).
Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi meliputi :
- tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
- rencana struktur ruang;
- rencana pola ruang;
- penetapan kawasan strategis;
- arahan pemanfaatan ruang; dan
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang
RTRW Provinsi merupakan acuan dari penyusunan RTRW Kabupaten/Kota serta Rencana Rinci Rinci Tata Ruang di daerah meliputi : RTR Kawasan Strategis Provinsi, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota atau RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota. Selain itu RTRW Provinsi juga merupakan acuan dari penyusunan RPJPD dan RPJMD Daerah Provinsi Bali.
Fungsi RTRW provinsi adalah sebagai:
- acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi;
- acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
- pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
- acuan dalam administrasi pertanahan.
Manfaat RTRW provinsi adalah untuk:
- mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi;
- mewujudkan keserasian pembangunan wilayah provinsi dengan wilayah sekitarnya; dan
- menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas
Sumber : Kompilasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota