
Bimbingan Teknis Inovasi Penataan Ruang Provinsi Bali diselenggarakan di Hotel Hilton Garden Inn, Denpasar, Kamis (10/10) . Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh perwakilan seluruh OPD Provinsi Bali dan OPD Kabupaten Buleleng yang terkait dengan penataan ruang.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Inovasi Penataan Ruang adalah langkah pembaruan/perbaikan/percepatan untuk mengefektifkan penataan ruang. IPR bertujuan mewujudkan tata ruang yang menyejahterakan (TRYM), dengan indikator yaitu : (1)kenyamanan bermukim, (2)keleluasaan beraktifitas, (3)kelancaran bermobilitas, dan (4)kelestarian lingkungan hidup.

Keefektifan penataan ruang bergantung pada kapasitas masyarakat dan aparat pemerintah, sehingga langkah yang harus ditempuh adalah menguatkan kapasitas institusi tata ruang, membangkitkan partisipasi masyarakat, dan memantapkan proses penataan ruang. Dengan langkah : 1) menyiapkan tim inovasi penataan ruang dan 2) merintis laboratorium Inovasi Penataan Ruang. Laboratorium IPR dikembangkan di Provinsi Jawa Tengah, Bali, Lampung, dan Kalimantan Selatan. Untuk wilayah Bali, tahap awal lokasi yang dijadikan laboratorium IPR adalah Desa Kaliasem, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan Inovasi Penataan Ruang (IPR) ini memiliki kegiatan utama antara lain : (1)Edukasi masyarakat, mencakup wawasan tata ruang dan proses penataan ruang, yang bertujuan untuk menguatkan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang , (2)Inisiasi Penataan Ruang, yang bertujuan memandu masyarakat dan aparat daerah, mulai dari menyusun rencana tata ruang, memanfaatkan ruang, hingga mengendalikan pemanfaatan ruang, (3)Pembinaan Tim IPR Daerah, yang diawali dengan pembentukan Tim IPR mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dimana penguatan kapasitas tim ini dilakukan melalui pelatihan berjenjang.
Selanjutnya pada acara ini juga diperkenalkan Sistem Informasi GIS TARU. Sistem Informasi ini menampilkan produk Rencana Tata Ruang (RTRW dan RDTR) yang sudah legal sehingga dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi tata ruang.

Dengan disetujuinya wilayah Provinsi Bali oleh Bapak Gubernur Bali sebagai Laboratorium penataan ruang daerah maka input/manfaat yang diperoleh atara lain:
- Meningkatkan peran masyarakat/krama Bali dalam penataan ruang sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
- Meningkatkan edukasi ketataruangan terhadap Krama Bali (pelajar, mahasiswa dan aparat) sebagai upaya mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan atau lingkungan yang hijau, indah dan bersih.
- Meningkatkan pengetahuan para pemangku kepentingan di Provinsi Bali dalam edukasi ketataruangan, inisiasi proses penataan ruang, dan publikasi yang mewartakan dinamika penataan ruang.