Tujuan

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali, dirumuskan dengan kriteria:

  1. mendukung tujuan penataan ruang yang tercantum pada RTR di atasnya (RTRW Nasional dan rencana rincinya) melalui keterpaduan antar sektor, wilayah dan Masyarakat;;
  2. mewujudkan aspek keruangan yang harmonis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi;
  3. mengakomodasi fungsi dan peran provinsi yang telah ditetapkan dalam RTRW Nasional;
  4. memperhatikan isu strategis, potensi unggulan dan karakteristik wilayah provinsi (ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi);
  5. jelas, spesifik, terukur dan dapat dicapai dalam jangka waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun; dan
  6. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali  Tahun 2023-2043
adalah sebagai berikut:

Penataan Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan Ruang
Wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing,
dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau berbasis pariwisata,
pertanian, kelautan, dan industri kreatif dalam rangka menjaga keharmonisan
Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal
Sad Kerthi dan filosofi Tri Hita Karana.