Rencana Tata Ruang

Secara umum, Rencana Tata Ruang terdiri atas Rencana Rinci dan Rencana Umum Tata Ruang. Termasuk di dalam Rencana Umum Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kab/Kota.

Sementara Rencana Rinci Tata Ruang dapat berupa:

  • RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan
  • RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.