Rencana Tata Ruang Wilayah

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia serta mahluk lainnya hidup untuk melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

Hasil gambar untuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Rencana Tata Ruang merupakan hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Wujud struktural adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara hirarki serta struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang, diantaranya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan, prasarana jalan dan sebagainya.

2. Pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam, diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.

Rencana tata ruang wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.