Azas dan Tujuan

Azas

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

  • keterpaduan; 
  • keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; 
  • keberlanjutan;
  • keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; 
  • keterbukaan; 
  • kebersamaan dan kemitraan; 
  • pelindungan kepentingan umum; 
  • kepastian hukum dan keadilan; dan 
  • akuntabilitas. 

Tujuan

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

  • terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 
  • terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  • terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.